NASIONAL – Mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, akhirnya harus menerima ganjaran hukum atas perbuatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman empat tahun kurungan penjara kepada Ibam akibat keterlibatannya dalam skandal mega-korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Proses pembacaan putusan hukum tersebut dipimpin secara langsung oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam persidangan krusial yang digelar pada Selasa (12/05/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara meyakinkan menyatakan bahwa Ibam bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan sarana pembelajaran digital yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Purwanto membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari Detik.
Selain sanksi hukuman badan yang mengharuskannya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut gagal dilunasi, maka sanksinya akan digantikan dengan tambahan masa tahanan selama 120 hari.
Vonis yang dijatuhkan ini terbilang sangat jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pihak JPU menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,92 miliar.
Ibam berhasil lolos dari tuntutan ganti rugi belasan miliar tersebut karena hakim menilai dirinya tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau menerima aliran dana rasuah secara langsung.
“Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi,” tambah Hakim Ketua memberikan penjelasan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ibam telah menyalahgunakan posisinya sebagai engineer leader (pemimpin teknis) yang berada dalam lingkaran kekuasaan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Ibam sebenarnya sudah mengetahui dan mencatat berbagai kelemahan teknis Chromebook sejak awal tahun 2020.
Namun, ia justru tetap mendorong spesifikasi pengadaan yang memicu dugaan penggelembungan harga hingga Rp4 juta per unit, yang berdampak pada masifnya kerugian negara.
Menariknya, putusan ini diwarnai oleh fenomena dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra.
Keduanya berpandangan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi secara utuh karena Ibam dianggap hanya memberikan rekomendasi harga layaknya acuan di marketplace dan tidak melakukan lobi-lobi kewenangan terkait anggaran di internal kementerian.
Merespons vonis tersebut, Ibam secara terbuka merasa keberatan dan menuding adanya unsur ketidakadilan.
Ia beranggapan bahwa keputusan hakim tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta materiil yang tersaji selama proses persidangan berlangsung.
Saat ini, tim kuasa hukumnya masih mendalami amar putusan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk potensi pengajuan banding.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyatakan siap menghormati apapun keputusan dari majelis hakim, meskipun sebelumnya mereka sangat optimis terdakwa dihukum sesuai tuntutan.
“Apa pun keputusan majelis hakim kita akan menghormati dan menghargai dan akan menjadi pertimbangan bagi kami sendiri,” pungkas Anang.
Kasus korupsi yang sangat merugikan sektor pendidikan nasional ini juga telah menjerat dua mantan pejabat tinggi Kemendikbudristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah lebih dulu dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, dijadwalkan akan segera menghadapi sidang pembacaan tuntutan terkait perkara yang sama.
















