NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan.
Presiden menginstruksikan jajaran terkait, khususnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, untuk segera melakukan langkah konkret berupa verifikasi, pemeriksaan, dan audit menyeluruh terhadap perusahaan pemegang konsesi.
Instruksi tersebut disampaikan Kepala Negara saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Presiden menekankan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi. Yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” tegas Prabowo.
Presiden juga mendorong adanya sinergitas yang kuat antara kementerian/lembaga dengan aparat penegak hukum guna melancarkan proses penertiban ini.
Ia meminta kementerian teknis tidak ragu melibatkan TNI dan Polri jika menemui kendala di lapangan.
“Jangan ragu-ragu, kalau anda perlu bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain. Minta mungkin bantuan Polri, TNI atau K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut,” lanjut Presiden.
Menanggapi arahan langsung dari Presiden, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan terpisah menyatakan langkah cepat yang telah diambil kementeriannya.
Ia mengonfirmasi pencabutan 22 izin PBPH dengan total luas lahan yang sangat signifikan.
“Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini,” ujar Raja Juli.
Langkah ini menambah daftar panjang upaya penertiban yang dilakukan pemerintah.
Dengan pencabutan terbaru ini, pemerintah tercatat telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pada bulan Februari lalu, Kementerian Kehutanan juga telah mengambil tindakan serupa terhadap jutaan hektare lahan lainnya.
“Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” pungkasnya.

















