banner 970x250
Nasional

Hakim MK Soroti Kompensasi Rp300 Ribu bagi Penumpang Pesawat Terlambat

7
×

Hakim MK Soroti Kompensasi Rp300 Ribu bagi Penumpang Pesawat Terlambat

Sebarkan artikel ini
Hakim MK Soroti Kompensasi Rp300 Ribu bagi Penumpang Pesawat Terlambat
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memberikan pendalaman dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (04/08/2026).
Example 468x60

NASIONAL – Besaran ganti rugi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam menjadi sorotan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan apakah kompensasi sebesar Rp300 ribu benar-benar sebanding dengan kerugian maupun potensi kerugian yang dialami penumpang akibat perubahan jadwal perjalanan.

banner 300x600

Sorotan itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Selasa (04/08/2026).

Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan Lion Air Group sebagai pihak terkait.

Dalam laporan resmi Humas Mahkamah Konstitusi, Saldi meminta pemerintah tidak hanya melihat kepatuhan maskapai terhadap peraturan teknis, tetapi juga menilai dampak nyata keterlambatan terhadap konsumen.

“Pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi,” kata Saldi sebagaimana dikutip dari Humas Mahkamah Konstitusi.

Menurut Saldi, keterlambatan dapat membuat penumpang kehilangan agenda penting, seperti pertemuan dengan klien, kegiatan seminar, ujian, maupun urusan lain yang telah dijadwalkan berdasarkan waktu kedatangan pesawat.

Dalam kondisi tersebut, kerugian penumpang tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan pemberian makanan, minuman, ataupun uang Rp300 ribu.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan sejauh mana lembaga perlindungan konsumen dan organisasi yang mewakili penumpang dilibatkan ketika besaran kompensasi keterlambatan penerbangan ditentukan.

Berdasarkan laporan ANTARA mengenai persidangan yang sama, Saldi turut mempertanyakan pengawasan Kementerian Perhubungan terhadap penundaan keberangkatan dan pengalihan penumpang ke penerbangan lain, termasuk maskapai yang masih berada dalam satu kelompok usaha.

Ketentuan penanganan keterlambatan penerbangan saat ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.

Aturan tersebut membagi keterlambatan ke dalam enam kategori.

Baca juga:  Kabar Gembira! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus Lagi

Penumpang yang menunggu selama 30 hingga 60 menit berhak memperoleh minuman ringan, sedangkan keterlambatan 61 hingga 120 menit disertai pemberian minuman dan makanan ringan.

Untuk keterlambatan 121 hingga 180 menit, maskapai wajib menyediakan minuman dan makanan berat.

Sementara keterlambatan 181 hingga 240 menit ditangani dengan pemberian minuman, makanan ringan, dan makanan berat.

Ganti rugi sebesar Rp300 ribu diberikan apabila keterlambatan telah melewati 240 menit atau empat jam.

Adapun dalam kasus pembatalan, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan kepada Mahkamah bahwa bentuk dan besaran kompensasi telah diatur secara terperinci dalam PM 89 Tahun 2015.

Pemerintah juga menilai penentuan model perhitungan ganti rugi merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan peraturan pelaksana.

Dalam persidangan, Lion Air Group menjelaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen perusahaan.

Namun, maskapai dapat dibebaskan dari kewajiban ganti rugi apabila dapat membuktikan keterlambatan terjadi karena faktor cuaca, teknis operasional, atau keadaan lain di luar kendali manajemen.

Kuasa hukum Lion Air Group Jeffri Pri Martono menyatakan penyebab keterlambatan karena cuaca maupun teknis operasional harus didukung surat keterangan resmi dari instansi berwenang.

Keterangan untuk faktor teknis dapat berasal dari otoritas bandar udara, sedangkan kondisi cuaca dibuktikan melalui informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Lion Air Group juga menyatakan mekanisme pemberian kompensasi telah berada di bawah pengawasan dan penilaian Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Perkara tersebut diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan tanpa memperoleh informasi yang transparan mengenai penyebabnya.

Baca juga:  Dana Mengendap Rp4,1 Triliun, Dedi dan Purbaya Adu Data Versi BI dan Kemendagri

Para pemohon mempersoalkan Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Mereka menilai kompensasi yang bersifat sama rata tidak mempertimbangkan perbedaan jarak, harga tiket, durasi perjalanan, transit, zona waktu, serta kerugian aktual setiap penumpang.

Sebagai contoh, konsekuensi keterlambatan pada penerbangan jarak jauh dinilai dapat berbeda dibandingkan penerbangan jarak pendek meskipun durasi penundaannya sama.

Karena itu, para pemohon meminta agar jumlah ganti rugi dihitung dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan lamanya keterlambatan.

Mereka juga meminta maskapai diwajibkan memberikan bukti resmi mengenai faktor cuaca atau teknis yang dijadikan alasan penundaan.

DPR sebelumnya turut mengingatkan pemerintah agar mengevaluasi besaran ganti rugi keterlambatan penerbangan setidaknya sekali dalam setahun sehingga nilainya tetap relevan dan memenuhi rasa keadilan bagi penumpang maupun maskapai.

Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan.

Pernyataan Saldi merupakan pendalaman hakim dalam persidangan dan belum menjadi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas aturan kompensasi penerbangan.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *