HUKRIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mengantisipasi terjadinya tawuran antarkelompok pemuda Kilometer 8 dan Pelangiran.
Kegiatan pengamanan ini berlangsung pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Sahrir, didampingi Kanit Pidum Ipda Suwadi, serta Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, yang berlokasi di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang diduga kerap terlibat aksi tawuran antarkelompok di wilayah Kelurahan Buntu Datu dan Kelurahan Batu Walenrang.
Beberapa pemuda yang diamankan tersebut diketahui masih berstatus remaja dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata rakitan peledak (papporo), ketapel, anak panah jambul merah, serta 9 (sembilan) unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat aksi tawuran.
Selanjutnya, para pemuda beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Palopo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Sahrir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi tawuran yang dapat merugikan masyarakat maupun para pelaku sendiri. Apalagi sebagian yang diamankan masih di bawah umur. Kami akan melakukan pembinaan serta memanggil orang tua mereka, namun apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Sahrir.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.
















