MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) terus memperkuat kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Kesepakatan terkait peningkatan sinergi pertukaran data perpajakan ini dibahas secara langsung dalam pertemuan di Ruang Rapat Sekda Makassar, Balai Kota Makassar, pada Senin (02/03/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyambut baik langkah strategis tersebut seusai menerima rombongan Kanwil DJP Sulselbartra yang dipimpin oleh Kepala Bidang P2 Humas, Sigit Purnomo.
Ia menilai transfer data antara Pemkot Makassar dan Kementerian Keuangan sangat esensial untuk mendukung penataan serta validasi data, baik bagi kepentingan pajak pusat maupun pajak daerah.
“Alhamdulillah, kami bersyukur kolaborasi dan sinergi antara Pemkot Makassar dan Kanwil DJP Sulselbartra terus berjalan dengan baik. Transfer data ini sangat penting dalam hal penataan dan sinkronisasi data,” ujar Andi Zulkifly.
Meskipun secara umum proses pertukaran data berjalan lancar, Andi Zulkifly mengakui masih terdapat dua item data yang belum sepenuhnya sesuai.
Hal ini dipicu oleh perubahan kewenangan yang dinamis, khususnya pada data perizinan dan data Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk data kepegawaian, ia menyebutkan bahwa sebagian data masih dalam tahap pembenahan internal seiring dengan proses digitalisasi aparatur sipil negara yang diarahkan oleh Kementerian PAN-RB.
Terkait data perizinan, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar itu menjelaskan dinamika yang kerap menjadi tantangan pemerintah daerah.
“Perizinan ini kewenangannya sering berubah. Dulu ada di Pemkot, kemudian melalui sistem OSS sebagian kewenangan beralih ke pusat atau provinsi, misalnya terkait jumlah kamar untuk sektor tertentu. Ini yang kadang membuat kami perlu menyesuaikan kembali,” ungkapnya.
Saat ini, DPMPTSP Kota Makassar juga tengah menggencarkan pendataan struktur saham dan perkembangan usaha guna mendukung validitas Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Ia berharap penataan data perizinan dan kepegawaian ke depannya dapat semakin tertib, transparan, dan terintegrasi secara optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat mekanisme pertukaran data berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).
Ia turut memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkot Makassar atas kelancaran pelaksanaan pertukaran data perpajakan sepanjang tahun 2025.
Sigit mengungkapkan bahwa dari tujuh item data yang disepakati, lima di antaranya telah disampaikan sesuai format yang ditentukan.
“Dua lainnya hanya memerlukan sedikit penyesuaian administratif. Jadi, tidak ada masalah substantif karena sebagian besar data sudah terpenuhi,” jelasnya.
Kendala yang muncul dinilai lebih bersifat teknis, seperti perbedaan kewenangan antara pemerintah provinsi dan daerah serta proses digitalisasi yang masih berjalan.
Namun, Kanwil DJP Sulselbartra optimistis persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui koordinasi lanjutan. Komunikasi informal antara DJP dan pemerintah daerah dipastikan akan terus berjalan agar optimalisasi penerimaan pajak dapat meningkat tajam di masa mendatang.
















