LUWU – Kepala Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Asbar Idrus, memprotes dugaan pencaplokan wilayah desanya yang dimasukkan ke dalam administrasi Desa Bukti Harapan.
Persoalan ini dinilai berpotensi memicu masalah hukum, terutama terkait transaksi jual beli lahan yang mulai terjadi di kawasan tersebut.
Wilayah yang dipersoalkan berada di kawasan Kande Api hingga area Kantor Balai Latihan Kerja (BLK).
Asbar menegaskan, secara historis kawasan tersebut merupakan bagian dari Desa Karang-Karangan.
Ia menyebutkan, saat peresmian Kantor BLK beberapa waktu lalu, Pemerintah Desa Karang-Karangan diundang sebagai pemerintah setempat.
Selain itu, pajak tanah di sekitar kawasan BLK dan Kande Api selama ini juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Karang-Karangan.
“Kalau dilihat dari historinya, wilayah itu jelas masuk Desa Karang-Karangan. Bahkan saat peresmian BLK, pemerintah desa kami yang diundang sebagai tuan rumah wilayah,” kata Asbar.
Menurutnya, persoalan batas wilayah ini tidak bisa dianggap sepele karena sudah mulai berdampak pada administrasi jual beli lahan, termasuk transaksi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Coba bayangkan jika perusahaan membeli sebidang lahan di Desa Karang-Karangan, tapi dalam dokumen tertulis lokasinya di Desa Bukti Harapan. Ini tentu berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus yang dialami salah seorang warganya di kawasan Kande Api.
Warga tersebut telah menyepakati penjualan lahan kepada pihak BKMS, namun saat proses administrasi jual beli justru diarahkan ke Desa Bukti Harapan.
“Warga saya kaget karena proses administrasi dibawa ke Desa Bukti Harapan. Padahal seharusnya disaksikan dan diketahui oleh Pemerintah Desa Karang-Karangan, karena lahannya berada di wilayah kami,” jelasnya.
Asbar mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu, termasuk kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) agar dilakukan pengkajian ulang.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala Bappeda supaya ini dikaji kembali. Jangan sampai menimbulkan masalah ke depan,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Moch Arsal Arsyad, menjelaskan bahwa kewenangan terkait batas wilayah dan administrasi lahan pemerintah berada di Bagian Pemerintahan.
“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Desa Karang-Karangan agar menyurat secara resmi ke Bagian Pemerintahan untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Arsal kepada sindosulsel.com.
Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu itu menjelaskan bahwa penetapan peta dan batas desa saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diterbitkan beberapa tahun lalu.
“Saat ini pemerintah daerah sedang melakukan proses revisi Perda RTRW. Karena itu para kepala desa diminta menyurat jika ada silang pendapat atau keberatan terkait batas wilayah,” terangnya.
Arsal menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan perbaikan apabila dalam proses revisi ditemukan adanya kekeliruan dalam penetapan batas desa.
“Jika memang ada kekeliruan, tentu akan diperbaiki dalam proses revisi perda yang sedang berjalan,” pungkasnya.
















