SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya yang ditetapkan pada Minggu (08/03/2026).
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di wilayah ini.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta untuk mendukung penuh upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” bunyi kutipan surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan di tengah masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian tertulis di dalam edaran tersebut.
Selain itu, segala bentuk permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, dilarang keras.
Larangan ini berlaku untuk permintaan kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur negara karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang telanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, mereka diwajibkan untuk segera melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tegas poin dalam edaran tersebut.
Aturan ini juga memberikan pengecualian pengelolaan untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa.
Barang-barang tersebut dapat disalurkan langsung sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan tersebut harus disertai dengan laporan resmi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumentasi penyerahan untuk kemudian direkapitulasi dan dilaporkan ke KPK.
Pemprov Sulsel turut mengingatkan dengan tegas agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat luas diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
“Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya,” imbau edaran tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan resmi yang disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi secara daring maupun layanan konsultasi.
Masyarakat dan aparatur dapat mengakses tautan https://jaga.id, layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
Pelaporan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui surel ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian serius serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
















