banner 970x250
Daerah

Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di Sulsel Berlanjut Hingga Akhir Juni

3
×

Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di Sulsel Berlanjut Hingga Akhir Juni

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih memiliki beban tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan secara resmi meluncurkan program keringanan berupa pembebasan denda pajak hingga 100 persen sekaligus pemberian diskon pokok pajak yang mencapai angka 50 persen.

banner 300x600

Kebijakan populis ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus bertujuan untuk menggenjot tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan.

Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan adanya kebijakan strategis tersebut.

Pernyataan resmi ini disampaikan Irvandi saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Jumat (05/06/2026).

Menurutnya, inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Sulsel dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kelonggaran administrasi bagi masyarakat.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ungkap Irvandi.

Secara teknis, Irvandi menjelaskan bahwa program pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB sebesar 100 persen secara penuh.

Selain itu, ada pula pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen yang dikhususkan bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kesempatan emas bagi penunggak pajak ini sudah mulai diberlakukan dan akan terus berlangsung hingga 30 Juni 2026 mendatang.

Pendekatan insentif semacam ini diyakini menjadi salah satu strategi paling jitu dari pemerintah daerah untuk memperluas basis wajib pajak yang aktif serta mendorong kesadaran kolektif untuk menuntaskan kewajiban perpajakan.

Tidak hanya memberikan keringanan bagi mereka yang menunggak, Pemprov Sulsel rupanya juga telah menyiapkan kejutan besar bagi masyarakat yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.

Baca juga:  Gubernur Andi Sudirman Serahkan Rp15 Miliar untuk Pangkep

Lewat program bertajuk ‘Gebyar Pajak’, pemerintah daerah telah menyiapkan segudang apresiasi menarik.

“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” terang Irvandi.

Melalui program undian ini, Pemprov Sulsel menyediakan berbagai macam grand prize bergengsi, mulai dari satu unit mobil, paket ibadah umrah, sepeda motor, sepeda santai, kulkas, televisi, hingga mesin cuci.

Rencananya, proses pengundian hadiah-hadiah mewah tersebut akan dilangsungkan secara berkala setiap triwulan hingga pengujung tahun nanti.

Melihat banyaknya keuntungan dari program ini, Bapenda Sulsel sangat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum pembebasan denda dan diskon pajak ini sebelum masa berlakunya habis di akhir Juni 2026.

Dengan ikut serta berpartisipasi membayar pajak, masyarakat secara langsung telah berkontribusi menyukseskan pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan fasilitas layanan publik.

Guna mempermudah proses transaksi, masyarakat kini dapat menikmati layanan pembayaran pajak dengan lebih cepat, aman, dan nyaman melalui kantor Samsat terdekat atau dengan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *