banner 970x250
Daerah

Pemkab Luwu Ingatkan Penetapan BLUD Harus Berdampak Pada Peningkatan Layanan Medis

×

Pemkab Luwu Ingatkan Penetapan BLUD Harus Berdampak Pada Peningkatan Layanan Medis

Sebarkan artikel ini
Penilaian penetapan BLUD 22 Pukesmas di Luwu.(Chaeruddin)
Example 468x60

LUWU – Sebanyak 22 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Luwu mulai memasuki tahap krusial penilaian kelayakan untuk ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tim penilai yang diketuai Sekretaris Daerah Luwu, Muh. Rudi, menekankan pentingnya keterbukaan data dari setiap Puskesmas agar proses penetapan berjalan objektif dan tepat sasaran.

banner 300x600

“Seluruh Puskesmas harus terbuka memaparkan kondisi riilnya, terutama indikator kinerja dan kesiapan administrasi. Ini penting agar tim penilai benar-benar hati-hati dalam menentukan status BLUD,” tegas Rudi saat membuka proses penilaian.

Ia mengingatkan, status BLUD bukan sekadar label, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

“Jangan sampai setelah menjadi BLUD justru pelayanan menurun karena persoalan regulasi atau pengelolaan anggaran,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr. Rosnawary Basir, mengungkapkan hasil penilaian sementara menunjukkan seluruh Puskesmas telah melampaui ambang batas minimal.

Beberapa di antaranya, Puskesmas Belopa Utara meraih nilai 77, Bua 75,1, Walenrang Timur 73,1, Baji 72,1, Bupon 77,5, Ponrang mencapai 80, serta Bastem Utara 72,6.

“Semua Puskesmas nilainya di atas 70, sementara batas minimal hanya 60. Artinya secara umum sudah memenuhi syarat dasar,” jelas Rosnawary.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian tidak hanya bertumpu pada angka, tetapi juga kelengkapan dokumen dan kesiapan implementasi.

“Dari sisi dokumen yang dikirim teman-teman Puskesmas, secara umum sudah kami rekap dan dinilai cukup,” ujarnya.

Penetapan BLUD tidak dilakukan secara sembarangan. Mengacu pada regulasi nasional, seperti UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, terdapat sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi, khususnya bagi instansi layanan kesehatan seperti Puskesmas.

Pertama, persyaratan administratif, meliputi, pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja pelayanan, dokumen pola tata kelola, rencana Strategis (Renstra) lima tahunan.

Baca juga:  Pemprov Sulsel Gelar Ramadhan Leadership Camp, Bentuk Karakter ASN Berintegritas

Kemudian memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan atau proyeksi keuangan, laporan audit atau pernyataan kesiapan diaudit.

Kedua, persyaratan substantif, yakni:

  • memiliki tugas dan fungsi pelayanan publik,
  • memberikan layanan langsung kepada masyarakat, kinerja layanan dapat diukur secara jelas.

Ketiga, persyaratan teknis, di antaranya, kinerja pelayanan layak ditingkatkan melalui fleksibilitas BLUD, kondisi keuangan dinilai sehat atau berpotensi berkembang, adanya kemampuan mengelola pendapatan secara mandiri.

Indikator penting lainnya adalah kesesuaian dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD, serta kesiapan rencana bisnis dan anggaran.

Kepala Bappelitbangda Luwu mengingatkan bahwa status BLUD bukan bersifat permanen jika tidak diiringi kinerja yang memadai.

“Harus dilihat apakah sudah sesuai dengan RPJMD. Yang tidak kalah penting adalah rencana bisnis anggaran. Jangan sampai sudah BLUD, tapi pendapatan tidak mampu menutupi kebutuhan operasional,” tegasnya.

Ia bahkan menegaskan kemungkinan pencabutan status BLUD.

“Kalau ada Puskesmas yang tidak mampu menjalankan pola BLUD, statusnya bisa kita cabut,” ujarnya.

Kepala BKAD Luwu, Alamsyah, menjelaskan bahwa BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

“BLUD itu diberikan kewenangan untuk menerima dan mengelola langsung pendapatannya, yang nantinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” jelasnya.

Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Kepala Puskesmas Ponrang, Darwis, menyatakan pihaknya siap memenuhi seluruh persyaratan BLUD.

“Kami sudah membuat pernyataan kesanggupan peningkatan kinerja. Tata kelola juga sudah kami susun melalui musyawarah internal, termasuk struktur organisasi sesuai aturan terbaru,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen perencanaan telah disiapkan.

“Renstra kami sudah ada dan diselaraskan dengan Renstra kabupaten. Untuk SPM, kami rutin evaluasi setiap bulan,” jelas Darwis.

Dari sisi keuangan, Puskesmas Ponrang mencatat pendapatan lebih dari Rp2 miliar per tahun, tertinggi di Luwu.

Baca juga:  Cegah Aksi Geng Motor, Wali Kota Makassar Dukung Program Performance Art Trauma Kota

Meski demikian, ia berharap tetap ada dukungan dari pemerintah daerah.

“Kami berharap tetap ada bantuan APBD, minimal untuk kebutuhan dasar seperti listrik, internet, dan pemeliharaan ambulans. Karena dana operasional kami masih terbatas,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan juga mengingatkan bahwa meskipun BLUD memberikan kemandirian, bukan berarti tanpa dukungan pemerintah kabupaten.

“Kalau berjalan penuh, BLUD memang bisa mandiri. Tapi ke depan tetap perlu dukungan daerah melalui APBD, setidaknya untuk pembiayaan dasar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung keterbatasan penggunaan dana kapitasi JKN.

“Dari dana kapitasi, 70 persen untuk jasa layanan dan hanya 30 persen untuk operasional. Ini yang harus diatur dengan baik,” jelasnya.

Tim penilai yang terdiri dari unsur Sekda, BKAD, Inspektorat, Bappelitbangda, bagian hukum, dan Protokol ini masih akan melakukan pendalaman sebelum keputusan final diambil.

Dengan seluruh Puskesmas telah melampaui nilai minimal, kini penentuan status BLUD akan sangat bergantung pada kesiapan riil di lapangan bukan sekadar angka di atas kertas.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *