banner 970x250
Hukrim

Diadukan Masyarakat, Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Diusut Dewas KPK

×

Diadukan Masyarakat, Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Diusut Dewas KPK

Sebarkan artikel ini
Foto: KPK.go.id
Example 468x60

HUKRIM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait polemik pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ.

Pihak Dewas mencatat telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/03/2026).

banner 300x600

Pengaduan tersebut pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah beberapa waktu lalu.

Setiap aduan yang masuk telah diterima dan didisposisi oleh Dewas untuk secepatnya ditindaklanjuti terhitung sejak Senin (30/03/2026).

Lebih lanjut, Dewas menegaskan bahwa seluruh aduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku di internal lembaga antirasuah tersebut.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ucap Ketua Dewas KPK, Gusrizal.

Gusrizal menegaskan bahwa Dewas berkomitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pihaknya akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Dewas turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan yang membangun terhadap KPK.

Independensi dan integritas KPK diyakini hanya dapat terjaga apabila mekanisme saling uji (checks and balances) antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia.

Example 300x600
Baca juga:  Polisi Dalami Tulisan Aneh di Senjata Mainan Usai Ledakan SMAN 72
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *