banner 970x250
HukrimNasional

Mantan Jampidsus Febrie Ditahan 20 Hari ke Depan

11
×

Mantan Jampidsus Febrie Ditahan 20 Hari ke Depan

Sebarkan artikel ini
Mantan Jampidsus Febrie Ditahan 20 Hari ke Depan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Dok Kejagung).
Example 468x60

HUKRIM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya resmi menghuni jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.

Pemeriksaan intensif oleh Tim 9 Jaksa Khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut memakan waktu lebih dari 12 jam, yang dimulai sejak siang hingga berakhir pada Jumat (24/07/2026) malam.

banner 300x600

Terkait penahanan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa langkah tegas telah diambil oleh tim penyidik setelah proses pemeriksaan selesai.

“Hari ini, tim sembilan Jaksa Khusus Kejaksaan Agung menetapkan FA sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di rutan KPK cabang Jakarta Timur,” ungkap Rudi memberikan keterangan resmi, seperti dilansir dari Inilah.

Penempatan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih bukan tanpa pertimbangan yang matang.

Langkah ini sengaja diambil untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat statusnya sebagai mantan petinggi di kejaksaan.

“Kita ketahui bersama, yang bersangkutan selama ini dikenal memegang kasus besar. Untuk itu, agar yang bersangkutan nyaman, kita memilih rutan KPK, sehingga terjamin dan transparan,” jelas Rudi memaparkan alasan penitipan penahanan tersebut.

Namun, proses penggiringan tahanan ini diwarnai oleh sebuah pemandangan yang tak biasa.

Berbeda dengan tersangka Don Ritto yang turut ditahan dan dipakaikan atribut tahanan, Febrie tampak melenggang santai menuju mobil tanpa mengenakan borgol maupun rompi tahanan.

Saat dikonfirmasi mengenai perlakuan khusus tersebut, Rudi hanya memberikan jawaban yang sangat singkat.

“Karena sudah malam,” jawabnya beralasan.

Perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan ini memang tergolong megaskandal.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka atas tiga pusaran kasus besar, yakni dugaan rasuah batu bara, skandal ASABRI, dan Krakatau Steel.

Baca juga:  Di Bawah Kerangka PBB Indonesia dan 28 Negara Bentuk Organisasi WAICO

Perkara ini lantas semakin membesar ketika Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penambahan status hukum tersebut pascapelimpahan barang bukti fantastis dari Polri, berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Meski barang bukti bernilai triliunan rupiah itu telah disita, pihak Kejagung masih enggan membeberkan secara mendetail terkait modus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Febrie semasa menjabat.

“Detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap pembuktian,” ucap Rudi terkait substansi perkara.

Dalam mengawal kasus pelik yang melibatkan aparat penegak hukum ini, penyidik Kejagung turut menggandeng KPK, Komisi Kejaksaan, Polri, dan LPSK guna menjaga transparansi dan objektivitas penyidikan.

Mengingat proses hukum yang masih panjang, Rudi mengimbau seluruh pihak untuk menghargai jalannya penyidikan aparat.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *