banner 970x250
Hukrim

LBH Makassar Desak Komnas HAM Turun Tangan Terkait Ancaman Penggusuran Warga Dusun Laoli

16
×

LBH Makassar Desak Komnas HAM Turun Tangan Terkait Ancaman Penggusuran Warga Dusun Laoli

Sebarkan artikel ini
LBH Makassar Desak Komnas HAM Turun Tangan Terkait Ancaman Penggusuran Warga Dusun Laoli
Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. (Asri Tadda)
Example 468x60

HUKRIM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengambil langkah terkait informasi rencana pengosongan lahan warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, yang disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi yang diterima warga mengenai adanya upaya pengosongan lahan, sementara Komnas HAM sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar pengosongan maupun penggusuran ditunda hingga persoalan yang ada mendapat penyelesaian.

banner 300x600

Pengacara Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar, Muh. Pajrin Rahman, mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi langsung kepada Komnas HAM pada Senin (27/7/2026).

Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus mempertanyakan tindak lanjut atas surat rekomendasi yang telah diterbitkan Komnas HAM.

Menurut Pajrin, informasi mengenai rencana pengosongan lahan diperoleh setelah salah seorang warga menerima telepon dari pihak Polres Luwu Timur yang menyampaikan adanya upaya pengosongan lahan dalam waktu dekat.

“Besok kami akan mengonfirmasi hal tersebut ke Komnas HAM. Informasi mengenai rencana penggusuran itu kami peroleh setelah ada pihak dari Polres Luwu Timur yang menelepon salah satu warga dan menyampaikan adanya upaya pengosongan paksa lahan warga,” kata Pajrin, melalui press release yang diterima sindosulsel.com Minggu siang (26/7/2026).

LBH Makassar menilai keterlibatan Komnas HAM penting karena lembaga tersebut sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan dan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli.

“Kami ingin menyampaikan informasi rencana penggusuran paksa tersebut sekaligus mempertanyakan tindak lanjut surat Komnas HAM yang meminta Bupati Luwu Timur menunda upaya pengosongan dan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli,” ujarnya.

Pajrin menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai pencabutan atau pembatalan surat rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM. Karena itu, menurutnya, setiap langkah pengosongan lahan seharusnya mempertimbangkan rekomendasi tersebut.

Baca juga:  Bupati Irwan Tutup Nickel Cup IX Lutim 2025, Budiro FC Pertahankan Gelar Juara

Ia juga menyebut masih terdapat 29 kepala keluarga yang bertahan di lokasi, termasuk warga penyandang disabilitas.

Menurutnya, warga tetap mempertahankan lahan yang mereka tempati selama proses penyelesaian hak-hak mereka, termasuk persoalan ganti rugi, belum diselesaikan secara adil.

“Petani tetap pada pendiriannya. Mereka akan mempertahankan hak mereka selama ganti rugi belum dilakukan secara benar dan adil,” tegas Pajrin.

Konflik agraria di Dusun Laoli telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Warga mengklaim lahan yang mereka kelola masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan dikaitkan dengan proyek PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian Komnas HAM setelah adanya pengaduan dari masyarakat.

Pada 9 Juli 2026, Komnas HAM menerbitkan surat kepada Bupati Luwu Timur yang meminta agar pengosongan maupun penggusuran lahan warga ditunda.

Surat tersebut ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, maupun Komnas HAM terkait informasi rencana pengosongan lahan yang disampaikan LBH Makassar.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Komnas HAM, maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan dan pandangan secara berimbang terkait persoalan tersebut.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *