banner 970x250
Nasional

Wacana Sertifikasi Aktivis HAM Picu Polemik, DPR Ingatkan Bahaya Intervensi Penguasa

×

Wacana Sertifikasi Aktivis HAM Picu Polemik, DPR Ingatkan Bahaya Intervensi Penguasa

Sebarkan artikel ini
Foto: Unsplash
Example 468x60

NASIONAL – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menetapkan kriteria resmi dan menyeleksi siapa saja yang berhak menyandang status sebagai “aktivis HAM” memicu perdebatan sengit di ruang publik.

Kebijakan yang digagas oleh Menteri HAM Natalius Pigai tersebut rencananya akan menggunakan sebuah tim asesor khusus untuk menyaring para pembela hak asasi di lapangan.

banner 300x600

Rencana ini langsung mendapat sorotan tajam dari parlemen. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, pada Kamis (30/04/2026), melontarkan kritik keras terhadap wacana campur tangan negara dalam melabeli pejuang kemanusiaan.

Politikus dari PDI Perjuangan tersebut mengingatkan sebuah paradoks sejarah, di mana pelaku pelanggaran HAM berskala besar justru lahir dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, senjata, dan modal.

Sebaliknya, aktivis HAM adalah representasi dari masyarakat sipil yang kerap kali tidak memiliki akses kekuasaan sama sekali dan hanya bermodalkan keberanian.

Andreas khawatir bahwa memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan legitimasi seorang aktivis dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang.

“Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Tetapi kalau pemerintah yang memegang kuasa ikut menentukan siapa yang boleh disebut aktivis, ada kemungkinan mereka justru akan beralih fungsi menjadi pelindung bagi para pelanggar HAM itu sendiri,” tegas Andreas, seperti dikutip dari Liputan6.

Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai membela rancangan kebijakan tersebut.

Dalam keterangannya sejak Rabu (29/04/2026) hingga Kamis (30/04/2026), Pigai menjelaskan bahwa pembentukan tim asesor sangat krusial untuk mencegah “klaim sepihak” dari individu yang mencari kekebalan hukum.

Menurut Pigai, di lapangan sering kali ditemukan pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertindak seolah-olah sedang membela HAM, padahal mereka tengah menjalankan peran sebagai konsultan berbayar yang disewa oleh korporasi atau oknum tertentu.

Baca juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Tenaga Kesehatan Palopo Diberi Pemahaman HAM

“Oleh karena itu, penilaian tidak bisa dilakukan berdasarkan asal organisasi atau status pekerjaan secara umum, melainkan harus spesifik menelaah tindakan yang bersangkutan dalam suatu kasus. Jika ia terbukti membela kaum lemah secara murni tanpa bayaran dan tanpa pamrih komersial, barulah negara menetapkannya sebagai aktivis HAM dan memberikannya perlindungan hukum dari ancaman pidana,” urai Pigai.

Nantinya, payung hukum pembentukan tim penilai ini akan dilebur ke dalam Undang-Undang HAM yang baru, yang memuat pasal khusus mengenai perlindungan anti-kriminalisasi bagi pembela publik yang imparsial.

Secara teknis, tim asesor tidak akan berdiri tunggal, melainkan tersebar dan bernaung di bawah berbagai komisi nasional sesuai dengan ranah kasusnya, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, hingga Komnas Disabilitas.

Untuk meredam kekhawatiran publik terkait potensi subjektivitas, Pigai menjamin bahwa kursi asesor akan diisi oleh tokoh-tokoh independen, akademisi papan atas, dan pakar kaliber internasional, salah satunya merujuk pada nama mantan Ketua Komisi HAM PBB, Makarim Wibisono.

Keterlibatan tokoh-tokoh lintas sektor ini diklaim sebagai jaminan bahwa proses penyaringan akan berlangsung ketat dan objektif.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *