HUKRIM – Jajaran Polres Luwu melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Langkah pengawasan dan penegakan hukum dipastikan berjalan secara profesional serta berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku.
Kesiapan penegakan hukum tersebut dikonfirmasi secara resmi pada hari Rabu (10/06/2026). Kepala Unit (Kanit) II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch.
Ryan Kurniawan, menjelaskan bahwa setiap laporan maupun informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal akan langsung direspons dengan langkah-langkah penyelidikan sesuai standar operasional prosedur.
“Polres Luwu terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang ada, sehingga setiap langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Ipda Ryan memberikan keterangan.
Menurut perwira Polri tersebut, penanganan kasus pertambangan tidak bisa berjalan secara tunggal.
Proses ini mutlak melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memverifikasi kondisi lapangan secara menyeluruh, baik dari aspek legalitas perizinan, dampak lingkungan hidup, maupun pemenuhan ketentuan teknis operasional lainnya.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penanganan aktivitas pertambangan. Setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas kepastian hukum,” tambahnya mempertegas alur penanganan.
Lebih lanjut, Ipda Ryan memberikan peringatan keras bahwa institusi Polres Luwu tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk aktivitas yang terbukti melanggar hukum.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa setiap informasi yang beredar liar di tengah masyarakat tetap harus melalui tahapan verifikasi dan pembuktian hukum yang sah agar tidak menjadi fitnah.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan menyampaikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum. Polres Luwu berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, presisi, dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” tutup Ipda Ryan.
Sebagai institusi pengayom dan pelindung masyarakat, Polres Luwu terus berupaya hadir secara responsif terhadap setiap dinamika persoalan yang berkembang di wilayahnya.
Kepolisian menjamin bahwa seluruh tahapan penanganan hukum akan senantiasa dilaksanakan secara humanis, transparan, serta tegak lurus pada perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
















