banner 970x250
HukrimNasional

OTT ATR/BPN, KPK Temukan Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka

10
×

OTT ATR/BPN, KPK Temukan Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka

Sebarkan artikel ini
OTT ATR/BPN, KPK Temukan Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka
Foto: kpk.go.id
Example 468x60

HUKRIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perkara yang menjadi pintu masuk operasi tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 300x600

Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi di sejumlah lokasi di Jabodetabek pada Senin (14/09/2026).

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Menurut KPK, nilai tersebut termasuk yang terbesar yang pernah diamankan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan lembaga antirasuah.

Sebagian besar uang ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK menyita sejumlah koper berisi Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Penyidik juga menemukan Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca juga:  Polri Rombak Besar-besaran, 1.121 Perwira Digeser hingga Muncul Polresta Baru di IKN

KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dugaan hubungan tersebut, menurut KPK, diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyelidik dan sejumlah barang bukti elektronik.

Perkara bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup.

KPK menemukan dugaan korupsi berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sejumlah bidang tanah tersebut disebut masih menghadapi sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Menurut konstruksi perkara KPK, pihak yang menjadi perantara Summarecon kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK menduga pada awal Agustus 2026 muncul permintaan imbalan dengan kode “dua” yang merujuk pada Rp2 miliar.

“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ dan diduga sejumlah Rp2 M,” kata Taufik dalam konferensi pers KPK, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

KPK menduga Adrianto melalui perantara menyerahkan uang tersebut kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari uang Rp1,5 miliar itu, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang dalam pertemuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

KPK menduga uang tersebut merupakan imbalan terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Penyidikan tidak berhenti pada pengurusan HGB Summarecon.

KPK menemukan indikasi penerimaan lain dan dugaan gratifikasi berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

“Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” kata Taufik.

Salah satu yang tengah didalami KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.

Baca juga:  Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Guru Honorer di 2027, Ini Penjelasannya

Perusahaan itu diduga memberikan Rp2,1 miliar kepada Erwin sebagai uang pengurusan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif.

KPK juga masih menelusuri asal, peruntukan, dan aliran uang yang ditemukan selama operasi, termasuk pihak lain yang mungkin menerima maupun menyerahkan uang terkait pengurusan layanan pertanahan pada tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.

Kedelapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak Selasa (15/09/2026) hingga Minggu (04/10/2026) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, KPK belum menetapkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai tersangka.

Taufik mengatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Apakah nanti NW dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik.

Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan juga menyatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses yang dilakukan aparat penegak hukum.

Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

Dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *