MAKASSAR, Sulsel – Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, menyatakan dukungan penuh kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberantas peredaran skincare berbahaya di wilayahnya.
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Selasa, (28/1/2025).
“Kami mendukung sepenuhnya upaya BPOM untuk menangani peredaran skincare ilegal. Produk yang beredar harus memiliki izin dan registrasi dari BPOM. Jika tidak, tindakan tegas harus diambil. Kapolda Sulsel sudah memulai langkah ini dengan sangat baik,” ujar Prof Fadjry Djufry.
Prof Fadjry juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai risiko skincare berbahaya yang sering kali mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya. Ia mengimbau warga Sulsel untuk memeriksa keabsahan produk sebelum digunakan.
“Saya meminta masyarakat memastikan skincare yang dipakai telah terdaftar di BPOM. Produk yang memiliki izin BPOM sudah melalui uji keamanan. Jika tidak ada label BPOM, lebih baik jangan dipakai karena risikonya sangat besar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa peredaran skincare berbahaya menjadi salah satu fokus kerja BPOM. Ia mengapresiasi tindakan tegas Kapolda Sulsel yang berhasil menindak sejumlah pelaku.
“Saya bertemu dengan Kapolda Sulsel untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan terkait skincare berbahaya mendapat hukuman setimpal. Kami juga melihat penanganan dari pihak kepolisian sangat baik, dengan beberapa pelaku sudah ditahan,” kata Prof Taruna.
Ia menambahkan, BPOM adalah satu-satunya lembaga yang berwenang memastikan keamanan produk skincare. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa label BPOM sebelum membeli produk apapun.
“Kami juga akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat dan memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan,” pungkasnya.