HUKRIM – Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu (8/7/2026).
Mereka menuntut kepastian hukum setelah proses pengembalian dana (refund) yang sebelumnya dijanjikan kembali mengalami penundaan.
Berdasarkan press release yang diterima sindosulsel.com, menyebutkan kedatangan para korban dipicu kekecewaan atas keputusan sepihak yang menunda jadwal pengembalian dana, padahal sebelumnya telah disepakati mekanisme refund di hadapan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Kasus dugaan penipuan umrah subsidi ini saat ini tengah ditangani oleh Unit II Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, mengungkapkan bahwa penundaan tersebut dinilai bertentangan dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara pihak korban dan kuasa hukum terlapor yang mewakili Putri Dakka (PD).
Menurut Ardianto, dalam pertemuan yang difasilitasi penyidik, pihak terlapor berkomitmen melakukan pengembalian dana kepada 15 korban setiap hari yang disertai dengan proses administrasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Kesepakatan itu baru berjalan satu hari. Pada Selasa kemarin ada 15 korban yang menerima refund. Sebelumnya, pada pertemuan hari Senin, dua klien saya juga telah menerima pengembalian dana. Jadi total baru 17 korban yang diselesaikan,” ujar Ardianto di Mapolda Sulsel, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, dari total 69 korban yang terdata dalam proses penyelesaian, hingga kini masih terdapat 42 korban yang belum menerima pengembalian dana.
Ardianto menyesalkan keputusan penundaan yang dilakukan secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang diterima korban, jadwal pembayaran berikutnya diundur hingga Rabu pekan depan dengan alasan salah satu pihak yang terlibat dalam proses pengembalian dana, yakni SD, sedang dalam kondisi sakit.
“Klien kami sangat dirugikan karena banyak yang sudah datang ke Makassar untuk mengikuti proses refund sesuai jadwal yang telah disampaikan sebelumnya,” katanya.
Penundaan tersebut memicu kekecewaan para korban, khususnya mereka yang berasal dari luar Kota Makassar.
Sejumlah korban diketahui datang dari Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Kota Palopo, hingga Kabupaten Luwu Utara dengan harapan dapat memperoleh pengembalian dana yang telah dijanjikan.
Salah seorang korban, Nurhidayah Idris, mengaku harus menempuh perjalanan jauh dari Kabupaten Luwu Timur ke Makassar demi memperjuangkan haknya.
“Kami datang jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dengan biaya yang tidak sedikit karena ini adalah hak kami. Saya dan suami datang ke Polda setelah mendapat informasi bahwa sudah ada proses pengembalian dana. Namun setelah tiba di sini, ternyata jadwalnya kembali diundur sampai hari Rabu,” ungkap Nurhidayah.
Menurutnya, penundaan berulang tersebut membuat para korban merasa tidak mendapatkan kepastian atas hak mereka, meski telah menunggu dalam waktu yang cukup lama.
Merasa kecewa, para korban yang didampingi kuasa hukumnya kemudian mendatangi penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk meminta kejelasan proses hukum sekaligus mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara tegas dan profesional.
Mereka berharap penyidik dapat memberikan kepastian terkait penyelesaian kasus dan pengembalian dana para korban yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Putro Dakka yang berusaha dihubungi melalui kontrak WA nya, terlihat tidak aktif. Dikonfirmasinya melalui akun masenger nya, ia memberikan kalrifiaksi jika itu bukan penipuan
“Pertama ini bukan penipuan,” tulisannya. “Jadi subsidi umroh bukan penipuan, tidak ada keuntungan dalam hal ini,” sambungnya.
Menurutnya , program subsidi umroh yang ia laksanakan merupakan program sosial berbasis sedekah yang telah berjalan selama beberapa tahun.
Tujuan program ini adalah membantu masyarakat memperoleh kesempatan beribadah ke Tanah Suci melalui pemberian subsidi biaya, bukan untuk memperoleh keuntungan.
“Dalam pelaksanaannya, kami justru menambahkan dana pribadi untuk menutupi kekurangan biaya keberangkatan jamaah agar program tetap dapat berjalan. Hingga saat ini, 140 jamaah telah berhasil diberangkatkan sebagai bukti bahwa program tersebut benar-benar dilaksanakan,” tulisannya dalam pesan messenger.
Lanjut Putri Dakka, bagi jamaah yang mengajukan pembatalan keberangkatan, proses pengembalian dana (refund) tetap dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dan mekanisme yang telah ditetapkan panitia.
“Perlu kami jelaskan bahwa tidak seluruh dana disetorkan ke rekening pribadi saya. Sebagian pembayaran dilakukan ke rekening pihak lain sesuai mekanisme yang berlaku pada saat itu. Meskipun demikian, kami tetap beritikad baik membantu penyelesaian pengembalian dana kepada jamaah,” ungkapnya.
Adanya keterlambatan pada sebagian proses refund disebabkan oleh kendala operasional dan administrasi, bukan karena adanya niat untuk menguasai dana jamaah.
“Tim juga telah melakukan upaya penyelesaian, termasuk datang ke Makassar selama dua hari untuk memproses refund meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang baik,” jelasnya.
“Kami mengharapkan setiap penyelesaian dilakukan melalui komunikasi yang baik, sesuai prosedur dan ketentuan panitia. Dengan demikian, proses penyelesaian dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh jamaah,” lanjutnya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh dokumen, bukti, serta keterangan yang diperlukan. Kami percaya bahwa seluruh fakta akan dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Putro Dakka menyampaikan agar kegiatan sedekahnya tidak diplesetkan atau pihaknya akan menempuh jalur hukum.
















