banner 970x250
Nasional

Pusaran Ketegangan Polri vs Kejaksaan Agung di Balik Pengungkapan Kasus Besar

13
×

Pusaran Ketegangan Polri vs Kejaksaan Agung di Balik Pengungkapan Kasus Besar

Sebarkan artikel ini
Pusaran Ketegangan Polri vs Kejaksaan Agung di Balik Pengungkapan Kasus Besar
Foto: Ilustrasi
Example 468x60

NASIONAL – Ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencuat dalam sepekan terakhir.

Rangkaian dinamika ini bermula dari penetapan tersangka hingga penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Polri terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

banner 300x600

Rangkaian peristiwa tersebut dimulai bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada Selasa (01/07/2026).

Saat itu, Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.

Langkah hukum tersebut disinyalir memicu reaksi di kalangan penegak hukum.

Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) kemudian mengumumkan peningkatan status penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (06/07/2026).

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang menyebabkan blackout di sejumlah wilayah, penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel pada periode yang sama.

Puncak dari rentetan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (08/07/2026).

Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

Lokasi yang disasar antara lain Cafe de’Clan Signature dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan hasil temuan di salah satu lokasi penggeledahan.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Irjen Pol Totok, seperti dikutip langsung dari rilis Kepolisian.

Baca juga:  Peringati Hakordia, Wali Kota Palopo Tekankan Komitmen Basmi Korupsi

Selain menemukan emas dan uang tunai, pihak penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga kuat terkait dengan pemilik rumah.

Seluruh proses penggeledahan ditegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan disaksikan oleh para saksi di setiap lokasi.

Dinamika berlanjut ketika puluhan prajurit TNI bersenjata tampak berjaga ketat di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak malam hari hingga Kamis (09/07/2026) dini hari.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari pihak Kejaksaan Agung sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa.

“TNI menghormati proses hukum dan tidak intervensi terhadap mekanisme yang berlaku,” ujar Brigjen Muhammad Nas dalam rilis tertulisnya.

Situasi kembali menghangat ketika sempat beredar laporan mengenai kedatangan sekelompok personel di area Polda Metro Jaya pada Kamis (09/07/2026) dini hari.

Kondisi tersebut sempat dilaporkan tegang dengan disiagakannya pasukan Brimob, namun kemudian mereda setelah koordinasi antarlembaga segera dilakukan.

Pihak Kejaksaan Agung langsung merespons perkembangan situasi tersebut melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, pada Kamis (09/07/2026).

“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.

Anang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan lengkap, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

Baca juga:  Dampak Perang Timur Tengah Terhadap Ekonomi Indonesia: Ancaman Harga Energi dan Inflasi

Ia juga mengimbau agar publik tidak membangun kesimpulan maupun opini liar yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Anang.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih terus berlanjut.

Kedua lembaga penegak hukum menekankan betapa pentingnya penghormatan terhadap kewenangan masing-masing demi terjaganya stabilitas proses penegakan hukum di Indonesia.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *