NASIONAL – Dinamika sistem pertahanan Republik Indonesia memasuki babak baru seiring dengan ditetapkannya pedoman strategis oleh pemerintah pusat.
Pergeseran paradigma ini menempatkan berbagai infiltrasi sosial dan budaya ke dalam radar kewaspadaan nasional tingkat tinggi.
Kebijakan komprehensif tersebut secara resmi tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta pada Jumat (24/10/2025).
Di dalam dokumen kenegaraan tersebut, pemerintah memetakan bentuk prediksi ancaman yang sewaktu-waktu dapat timbul ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Ancaman nonmiliter mendapat porsi sorotan yang sangat tajam karena daya rusaknya yang menyasar sendi-sendi kehidupan berbangsa tanpa menggunakan kekuatan senjata fisik.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian bunyi definisi tegas yang tertuang dalam lampiran beleid tersebut.
Regulasi ini merinci lebih jauh bahwa serangan tanpa senjata tersebut memiliki dimensi yang sangat luas, menyentuh ranah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga dimensi legislasi.
Secara gamblang, dokumen ini menyejajarkan berbagai fenomena sosial kontemporer sebagai gangguan nyata yang harus dimitigasi oleh negara.
Salah satu yang secara eksplisit dicantumkan adalah pergerakan budaya asing yang dinilai tidak sejalan dengan nilai luhur bangsa.
Ancaman tersebut di antaranya mencakup “penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” tulis dokumen lampiran Perpres 111/2025 pada bagian analisis ancaman.
Lebih lanjut, regulasi pertahanan ini juga mengkalkulasi kerawanan lingkungan dan teknologi, seperti dampak pemanasan global, bencana alam, wabah penyakit, hingga potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif.
Sementara itu, untuk menghadapi jenis ancaman hibrida—yang merupakan perpaduan antara agresi militer dan taktik nonmiliter—pemerintah memfokuskan kesiapsiagaan pada ancaman modern berbasis teknologi.
Ancaman tersebut antara lain berupa “serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)” yang dapat melumpuhkan sistem kendali dan komunikasi vital milik negara.
Melalui landasan doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang bercirikan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan ini, pemerintah berupaya membangun daya tangkal nasional yang adaptif.
Seluruh warga negara beserta unsur kekuatan bangsa diharapkan dapat dipersiapkan secara dini, terpadu, dan terarah guna menegakkan kedaulatan serta memastikan keselamatan segenap tumpah darah Indonesia dari eskalasi ancaman yang terus berubah.
















