banner 970x250
Hukrim

Pemkab Luwu Timur Tegaskan Perlindungan Warga Laoli Telah Dijalankan

5
×

Pemkab Luwu Timur Tegaskan Perlindungan Warga Laoli Telah Dijalankan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Luwu Timur Tegaskan Perlindungan Warga Laoli Telah Dijalankan
Foto: Ilustrasi
Example 468x60

HUKRIM – Penanganan warga terdampak pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park atau IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali menjadi perhatian publik.

Polemik tersebut mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum Makassar meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengambil langkah lanjutan terkait persoalan yang dihadapi sebagian masyarakat di sekitar kawasan industri.

banner 300x600

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki penilaian berbeda. Pemkab menyatakan berbagai substansi yang menjadi perhatian Komnas HAM telah ditindaklanjuti melalui sejumlah kebijakan dan program daerah.

Bahkan, sebagian langkah tersebut disebut telah dijalankan sebelum pertemuan antara pemerintah daerah dan Komnas HAM berlangsung.

Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade mengatakan pemerintah daerah tetap menghormati seluruh masukan yang disampaikan Komnas HAM maupun pihak lain yang mendampingi masyarakat.

Ramadhan yang juga menjabat Ketua Tim Penanganan Dampak Kawasan Industri Malili menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga terdampak telah masuk dalam berbagai kebijakan Pemkab Luwu Timur.

“Pada prinsipnya, poin-poin yang dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM sudah kami jalankan. Komitmen itu telah kami laksanakan melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah,” kata Ramadhan.

Menurutnya, terdapat empat aspek utama yang menjadi fokus pemerintah daerah, yakni kesempatan kerja, peluang berusaha, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.

Pemkab Luwu Timur merujuk pada nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada Rabu (22/04/2026), sekitar tiga bulan sebelum pembahasan bersama Komnas HAM.

Dokumen tersebut melibatkan tiga pihak, yakni PT IHIP, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan perwakilan Kelompok Masyarakat Lokal Terdampak atau Petani Laoli.

Nota kesepahaman itu memuat komitmen pemberdayaan masyarakat lokal, termasuk prioritas memperoleh kesempatan kerja dan peluang usaha di sekitar kawasan industri.

Dokumen tersebut juga mengatur koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat, termasuk mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan.

Baca juga:  Jalan Sempit dan Padat, Bupati Luwu Timur Siapkan Pelebaran Akses TPI Wotu

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bertugas melakukan verifikasi data warga serta memberikan rekomendasi kepada perusahaan.

Sementara itu, proses penerimaan tenaga kerja tetap dilakukan perusahaan berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, dan standar yang berlaku.

Bagi Pemkab Luwu Timur, keberadaan nota kesepahaman tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat terdampak telah dimulai sebelum persoalan itu dibahas bersama Komnas HAM.

Ramadhan menjelaskan, perhatian terhadap pendidikan dan kesehatan bukan merupakan kebijakan baru yang muncul setelah adanya polemik Laoli.

Menurutnya, Pemkab Luwu Timur telah menjalankan berbagai program pendidikan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk warga yang terdampak pembangunan kawasan industri.

Pada sektor pendidikan, pemerintah daerah memiliki sejumlah program untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan sekolah.

Program tersebut antara lain mencakup bantuan pendidikan dan dukungan terhadap keberlanjutan proses belajar masyarakat.

Di bidang kesehatan, Pemkab Luwu Timur terus memperkuat pelayanan melalui rumah sakit daerah, puskesmas, jaminan pelayanan kesehatan, serta program yang menjangkau masyarakat di berbagai kecamatan.

Pemerintah daerah berpandangan bahwa hak warga atas pendidikan dan kesehatan telah menjadi bagian dari pelayanan publik yang selama ini berjalan.

Karena itu, warga terdampak kawasan industri tetap dapat memperoleh layanan melalui program-program yang tersedia.

Selain perlindungan sosial dan ekonomi, Pemkab Luwu Timur turut menjelaskan proses pengadaan lahan yang digunakan untuk pembangunan kawasan industri.

Ramadhan mengatakan lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Lahan itu disebut berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Karebbe dan telah memiliki Nomor Induk Bidang.

Pemkab mengklaim proses penyelesaiannya telah melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, serta penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik.

Baca juga:  Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak, Korban Patah Tulang Hidung

Pemerintah juga mengaku telah memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pendataan dan penilaian.

Pembayaran uang kerohiman kemudian diberikan kepada masyarakat yang menerima hasil penilaian tersebut.

Adapun bagi warga yang menolak menerima pembayaran, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili.

Menurut Pemkab Luwu Timur, rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa pengadaan lahan tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif dan hukum.

Meski pemerintah daerah menyatakan telah menjalankan berbagai langkah, polemik penanganan warga Laoli belum sepenuhnya selesai.

LBH Makassar yang mendampingi sebagian masyarakat menilai masih terdapat persoalan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Atas dasar itu, LBH Makassar meminta Komnas HAM kembali mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Perbedaan pandangan kedua pihak terutama terletak pada penilaian terhadap efektivitas kebijakan yang telah dijalankan.

Pemkab Luwu Timur berpendapat bahwa perlindungan masyarakat terdampak telah diwujudkan melalui pemberdayaan ekonomi, kesempatan kerja, peluang usaha, pelayanan pendidikan, dan kesehatan.

Pemerintah daerah juga menilai penyelesaian administratif serta hukum terkait lahan telah dilakukan melalui prosedur yang tersedia.

Sebaliknya, sebagian warga bersama LBH Makassar menilai langkah-langkah tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

Perbedaan penilaian itu membuat polemik Laoli terus bergulir meski pemerintah daerah menyatakan telah menindaklanjuti substansi yang menjadi perhatian Komnas HAM.

Dialog antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga pendamping dinilai tetap diperlukan agar penyelesaian tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mampu menjawab keluhan warga secara menyeluruh.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *