HUKRIM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar dua perkara perjudian daring yang memanfaatkan spam komentar di media sosial untuk menarik pemain.
Dari penelusuran aliran dana, polisi memperkirakan omzet delapan situs yang terkait dalam dua perkara tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp90 miliar per tahun.
Dalam dua perkara itu, enam tersangka telah ditangkap, sementara tujuh orang lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Angka ini berbeda dengan sejumlah pemberitaan yang menyebut delapan tersangka.
Rilis resmi Polri menyatakan angka delapan merujuk pada delapan website perjudian online yang masuk dalam dua perkara tersebut.
Kasus mulai ditelusuri setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026 mengenai maraknya spam komentar bermuatan promosi judi online di media sosial.
Polisi kemudian melakukan patroli siber dan penyelidikan.
Penyidik menemukan komentar promosi yang mengarahkan pengguna ke situs Garam26, Sor54, dan Rawit14, yang selanjutnya terhubung dengan situs PusatJP68.
Modus serupa kembali ditemukan pada Juli dengan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang mengarahkan pengguna ke JariBos.
Situs-situs tersebut menawarkan permainan seperti slot, kasino dan taruhan sepak bola.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adex Yudiswan mengatakan jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di dalam negeri.
Penyidik menemukan pusat kendali dan operasional situs berada di luar Indonesia, meski polisi belum mengumumkan negara tempat pusat operasi ataupun infrastruktur server jaringan itu berada.
“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi,” kata Adex, dikutip dari keterangan resmi Polri, Kamis (03/09/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan penyidikan karena unsur jaringan dapat tersebar di sejumlah negara sehingga membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum antarnegara.
Struktur jaringan yang ditemukan polisi menunjukkan pembagian peran mulai dari penyedia rekening penampung hingga pemimpin operasional di Indonesia.
Dalam salah satu perkara, penyidik menangkap TRN di Depok pada Selasa (07/07/2026).
Polisi menyebut TRN berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian daring.
Pada hari yang sama, TP ditangkap di Jakarta.
Ia diduga berperan sebagai “kapten rekening” atau pihak yang mengumpulkan rekening untuk kebutuhan jaringan.
Tersangka CR kemudian diamankan di Cianjur pada Minggu (12/07/2026) dan disebut menjadi penghubung antara pengumpul rekening dan pimpinan jaringan.
Penyidik juga memburu dua orang dalam perkara tersebut.
Salah satunya disebut polisi sebagai pihak yang memimpin situs PusatJP68 dan memberikan instruksi terkait pengumpulan rekening.
Pada perkara lainnya, polisi menangkap AR, FJC dan IM.
AR ditangkap di Jakarta Pusat pada Sabtu (25/07/2026) dan diduga menjadi pengumpul rekening.
Dari tangannya, polisi menyita antara lain 288 kartu ATM, telepon seluler dan enam kartu SIM.
FJC diamankan di Depok pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan penyidik, ia diduga menjadi pemimpin operasional perjudian daring di Indonesia, mengoordinasikan pengumpulan rekening untuk dikirim ke luar negeri sekaligus merekrut pekerja untuk posisi Search Engine Optimization (SEO), layanan pelanggan dan telemarketing.
Sementara IM ditangkap di Pekanbaru pada Kamis (13/08/2026).
Polisi menyebut IM bekerja pada bagian layanan pelanggan yang memproses deposit, penarikan dana dan transaksi lainnya.
Dari tersangka tersebut, penyidik turut menyita paspor dan kartu izin kerja asing Kamboja.
Keberadaan dokumen kerja Kamboja itu belum cukup untuk menyimpulkan pusat server atau operator utama berada di negara tersebut.
Keterangan resmi kepolisian sejauh ini hanya memastikan pusat kendali jaringan berada di luar negeri, tanpa menyebut negara secara spesifik.
Penelusuran aliran uang menjadi salah satu fokus penyidikan.
Bareskrim telah menyita atau memblokir 42 rekening dan mengamankan sekitar Rp83,1 juta yang diduga berkaitan dengan dua perkara tersebut.
Barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan antara lain ratusan kartu ATM, buku rekening, telepon seluler, kartu SIM, akun dompet digital DANA, paspor serta dokumen izin kerja asing.
Polri juga mengidentifikasi penggunaan rekening nominee dan dompet elektronik dalam ekosistem perjudian daring.
Dalam tiga perkara yang diumumkan bersamaan, penyidik turut menemukan pola layering hingga pemanfaatan aset kripto untuk menyamarkan aliran uang.
Namun, rilis Polri tidak merinci apakah seluruh metode tersebut digunakan secara khusus oleh jaringan dengan omzet Rp90 miliar ini.
Adex mengatakan pemblokiran satu situs saja tidak serta-merta menghentikan aktivitas jaringan karena pengelola dapat berpindah domain, membuat situs cermin atau mirror site, serta mengubah cara promosi.
“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Adex dalam keterangan resmi Polri.
Modus promosi melalui kolom komentar sebelumnya telah menjadi perhatian Komdigi.
Kementerian itu mencatat lonjakan sekitar 128 persen spam promosi judi online pada Juni 2026 dibandingkan rata-rata temuan Januari hingga Juni 2026.
Hasil analisis Komdigi menunjukkan promosi dijalankan secara terorganisasi menggunakan akun tidak autentik dan bot.
Akun pemerintah, media, tokoh publik hingga influencer dengan jangkauan besar menjadi sasaran karena komentar dapat dilihat banyak pengguna.
Operasi spam juga tidak terbatas pada satu platform.
Komdigi mendeteksi pola serupa di Instagram, TikTok, Facebook, X dan YouTube.
Pemerintah kemudian berkoordinasi dengan Meta serta Polri, OJK, PPATK dan BSSN untuk memperkuat moderasi konten, pemutusan aliran dana dan penegakan hukum.
Dalam pengungkapan kasus pada Kamis (03/09/2026), Komdigi menyebut lebih dari 8,8 juta situs dan konten perjudian daring telah diputus aksesnya sejak 2017.
Sementara sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 September 2026, jumlah situs, alamat IP dan konten media sosial yang ditindak mencapai 3.981.834.
Adapun Bareskrim mencatat hingga September 2026 telah menangani 55 kasus judi online dengan 123 tersangka.
Polisi menyatakan penindakan akan dilanjutkan melalui patroli siber, pemutusan akses, penelusuran aliran dana dan penyidikan terhadap pihak yang mengendalikan jaringan.
Para tersangka dalam perkara spam komentar disangkakan antara lain dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
















