banner 970x250
Nasional

Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, UU PDP Jadi Sorotan: Apa Batasannya?

4
×

Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, UU PDP Jadi Sorotan: Apa Batasannya?

Sebarkan artikel ini
Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, UU PDP Jadi Sorotan: Apa Batasannya?
Ilustrasi suasana Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS). Foto: 7events/Wikimedia Commons/CC BY-SA 4.0
Example 468x60

NASIONAL – Kasus seorang kreator konten yang merekam usher di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan memicu perdebatan baru mengenai batas privasi di ruang publik.

Sorotan semakin luas setelah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan perekaman tanpa izin tetap dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meski dilakukan di tempat umum.

banner 300x600

Kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah rekaman interaksi dengan usher dijadikan konten media sosial.

Menurut laporan ANTARA, pihak yang direkam tidak memberikan persetujuan atas perekaman tersebut.

Meutya merespons persoalan itu di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Senin (03/08/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etika, tetapi juga pelindungan data pribadi.

“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik,” kata Meutya, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Menurut Meutya, perlindungan menjadi semakin penting ketika perekaman menyasar perempuan dan anak-anak.

Kementerian juga membuka ruang pengaduan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk konten yang dinilai melanggar aturan atau membahayakan masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian turut menanggapi kasus tersebut pada Kamis (06/08/2026).

Ia menyebut penggunaan rekaman seseorang tanpa izin, terlebih untuk kepentingan komersial maupun tujuan lain, dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Lalu, apakah pernyataan tersebut berarti setiap perekaman di ruang publik harus selalu mendapat izin terlebih dahulu?

Bagaimana dengan wartawan yang meliput peristiwa dan CCTV yang merekam ribuan orang setiap hari?

Jika melihat langsung UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, persoalannya lebih kompleks daripada sekadar “ada izin” atau “tidak ada izin”.

Pasal 16 UU PDP memasukkan pemerolehan, pengumpulan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, penyebarluasan hingga pengungkapan sebagai bagian dari pemrosesan data pribadi.

UU tersebut juga menyebut data biometrik sebagai data pribadi bersifat spesifik.

Baca juga:  Soroti Aksi Galang Dana Artis, Mensos: Siapapun Boleh, Tapi Ada Aturannya

Dalam penjelasan Pasal 4, data biometrik mencakup karakteristik yang memungkinkan identifikasi unik seseorang, termasuk gambar wajah.

Namun, Pasal 20 UU PDP tidak menyatakan bahwa persetujuan merupakan satu-satunya dasar pemrosesan data pribadi.

Undang-undang menetapkan enam dasar pemrosesan.

Selain persetujuan eksplisit, dasar tersebut mencakup pemenuhan perjanjian, kewajiban hukum, perlindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum atau pelayanan publik, serta kepentingan sah lainnya dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pengendali data dan hak subjek data.

Artinya, pernyataan bahwa semua perekaman di ruang publik dalam setiap keadaan otomatis harus menggunakan persetujuan tidak dapat dilepaskan dari konteks dan tujuan pemrosesan datanya.

UU PDP sendiri mensyaratkan adanya dasar hukum dan prinsip pemrosesan yang sah, transparan, terbatas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

UU PDP bahkan mengecualikan pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga dari ruang lingkup undang-undang tersebut.

Bagaimana dengan Wartawan?

Bagi wartawan, persoalannya memiliki kerangka hukum tersendiri.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan kegiatan jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data, maupun bentuk lainnya.

Pasal 4 ayat (3) juga memberikan pers nasional hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 8.

Persoalan hubungan antara UU PDP dan kegiatan jurnalistik bahkan telah diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/01/2026), MK menolak permohonan yang meminta pengecualian eksplisit bagi kerja jurnalistik dari larangan pengungkapan data pribadi.

Namun, Mahkamah juga menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik tetap ada melalui UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan UU PDP secara keseluruhan.

“Meskipun Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Baca juga:  Putusan MK Larang Polri Jabat Posisi Sipil Tuai Kritik

MK menjelaskan kegiatan jurnalistik tetap dapat melibatkan pemrosesan data pribadi, tetapi harus dilakukan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, sesuai tujuan, akurat, tidak menyesatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemrosesan tersebut juga harus memiliki dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU PDP.

Mahkamah secara khusus mengakui fungsi pers sebagai kontrol sosial dan ruang bagi wartawan untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi.

Karena itu, kerja jurnalistik tidak dapat diperlakukan begitu saja sama dengan perekaman seseorang untuk konten pribadi atau kepentingan komersial.

Namun, perlindungan tersebut juga bukan berarti wartawan bebas mengabaikan privasi seseorang.

Wartawan Tetap Wajib Menghormati Privasi

Dewan Pers dalam Seruan Nomor 01/S-DP/VII/2024 tentang Perlindungan Hak Privasi mengingatkan media agar menghormati kehidupan pribadi subjek pemberitaan dan berhati-hati dalam menyajikan gambar, foto, maupun suara.

Pers juga harus menahan diri agar peliputan tidak secara berlebihan memasuki ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Dengan demikian, wartawan yang merekam demonstrasi, kecelakaan, pertandingan, konferensi pers, aktivitas pejabat dalam kapasitas publik, atau peristiwa lain yang memiliki nilai berita tidak serta-merta dapat disamakan dengan kreator yang secara khusus menjadikan individu tertentu sebagai objek konten.

Namun, semakin jauh sebuah rekaman memasuki kehidupan pribadi seseorang dan semakin lemah kaitannya dengan kepentingan publik, semakin besar pula tuntutan bagi media untuk mempertimbangkan hak privasi, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip UU PDP.

Bagaimana dengan CCTV?

CCTV justru mendapat pengaturan khusus dalam UU PDP.

Pasal 17 UU PDP membolehkan pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum maupun fasilitas pelayanan publik untuk tujuan tertentu, yakni keamanan, pencegahan bencana, penyelenggaraan lalu lintas, serta pengumpulan, analisis, dan pengaturan informasi lalu lintas.

Baca juga:  Penerapan Biodiesel B50 Juli 2026: Strategi Pemerintah Kurangi Impor Minyak dan Emisi

Undang-undang mensyaratkan adanya informasi di area yang dipasangi alat tersebut.

Itu sebabnya pengelola gedung, toko, kantor atau fasilitas publik lazim memasang pemberitahuan seperti “Area Ini Diawasi CCTV”.

Pasal yang sama pada prinsipnya juga mengatur agar alat tersebut tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Namun, ketentuan mengenai pemberitahuan dan identifikasi memiliki pengecualian untuk kepentingan pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan aturan itu, penggunaan CCTV tidak mensyaratkan pemilik gedung meminta persetujuan individual kepada setiap orang yang masuk ke jangkauan kamera.

Yang ditekankan adalah tujuan pemasangan, pemberitahuan di lokasi, batas penggunaannya, serta kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan data.

Tidak Otomatis Masuk Pidana

UU PDP juga tidak merumuskan ketentuan pidana dalam bentuk sederhana “merekam tanpa izin sama dengan dipenjara”.

Pasal 65 mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, serta menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum.

Untuk pemerolehan atau pengumpulan, terdapat pula unsur maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data.

Pasal 67 kemudian mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman berbeda sesuai bentuk perbuatannya.

Mahkamah Konstitusi menekankan frasa “melawan hukum” tersebut harus dipahami bersama pasal-pasal lain dalam UU PDP, termasuk prinsip pemrosesan dan dasar hukum dalam Pasal 20.

MK juga menyebut kepentingan umum dan kepentingan sah lainnya dapat menjadi dasar pemrosesan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Kasus usher GIIAS 2026 akhirnya menjadi pengingat bahwa keberadaan seseorang di ruang publik tidak serta-merta menghilangkan hak atas privasinya.

Namun, hukum juga tidak menempatkan semua bentuk perekaman dalam posisi yang sama.

Tujuan perekaman, siapa yang merekam, bagaimana rekaman digunakan, dasar pemrosesan, kepentingan publik, serta dampaknya terhadap orang yang direkam menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *