banner 970x250
Hukrim

Kasus Dugaan Penghinaan Jurnalis Bergulir, Polisi Mulai Panggil Pihak Pelapor

5
×

Kasus Dugaan Penghinaan Jurnalis Bergulir, Polisi Mulai Panggil Pihak Pelapor

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Penghinaan Jurnalis Bergulir, Polisi Mulai Panggil Pihak Pelapor
Direktur Indeks Media melaporkan oknum aktivis dalam kasus dugaan penceramah nama baik.(ist)
Example 468x60

HUKRIM – Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang menyeret seorang aktivis di Kota Palopo terus berlanjut.

Polres Palopo kini mulai melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari para pelapor yang berasal dari tiga media berbeda, yakni Palopo Pos, Tekape, dan Indeks Media.

banner 300x600

Kasus tersebut bermula saat berlangsung aksi demonstrasi di depan Mapolres Palopo pada Jumat (17/7/2026).

Ketika sejumlah wartawan melakukan peliputan, terjadi adu argumentasi antara seorang aktivis bernama Reski Halim dan beberapa jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Polemik kemudian berlanjut di media sosial. Sejumlah unggahan yang diduga dibuat oleh Reski Halim dinilai mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, hingga pelecehan terhadap profesi wartawan.

Dalam beberapa unggahan tersebut juga disebutkan nama wartawan beserta media tempat mereka bekerja.

Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, sejumlah wartawan memilih menempuh jalur hukum.

Wartawan Palopo Pos, Riawan, menjadi pihak pertama yang melaporkan peristiwa itu ke Polres Palopo.

Laporan serupa kemudian menyusul dari wartawan Tekape dan Indeks Media yang juga mengaku menjadi korban atas pernyataan dan unggahan yang dianggap menyerang kehormatan profesi jurnalis.

Perkembangan terbaru, Selasa (21/7/2026), penyidik Polres Palopo mulai meminta keterangan dari para pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Selain itu, polisi juga akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan pihak terlapor guna memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa yang dilaporkan.

Langkah hukum yang dilakukan Polres Palopo mendapat perhatian luas dari kalangan pers di Luwu Raya.

Sejumlah organisasi wartawan dan jurnalis senior menilai kasus tersebut tidak semata-mata menyangkut individu tertentu, tetapi juga berkaitan dengan kehormatan dan marwah profesi jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Buron Kasus Penyekapan Sadis, Taufik Hidayat Akhirnya Ditangkap Polisi di Ciparay

“Ini bukan hanya soal satu orang wartawan. Ketika profesi wartawan dilecehkan saat menjalankan tugas, maka seluruh insan pers memiliki kepentingan untuk mengawal proses hukumnya,” ujar Syaharuddin, salah seorang jurnalis senior di Kota Palopo.

Dukungan terhadap para pelapor terus berdatangan dari berbagai kalangan insan pers.

Mereka berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat, termasuk di ruang digital dan media sosial, tetap harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak dan profesi orang lain.

Saat ini, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Hasil penyelidikan Polres Palopo nantinya akan menentukan arah penanganan kasus tersebut, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh para pelapor.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *