PALOPO – Aksi pencurian yang meresahkan jamaah dan pengurus masjid di Kota Palopo serta Kabupaten Luwu akhirnya terhenti.
Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria berinisial PM (31), yang diduga menjadi pelaku pencurian berantai di 12 masjid.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi didampingi Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parintak dalam konferensi pers di Aula Mapolres Palopo, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga beraksi di 12 masjid, terdiri atas 10 masjid di wilayah Kota Palopo dan dua masjid di Kabupaten Luwu.
Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian di sejumlah rumah ibadah.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sepi untuk menjalankan aksinya.
Setelah memastikan tidak ada aktivitas jamaah maupun pengurus, tersangka kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam masjid.
“Pelaku memilih waktu ketika masjid dalam keadaan lengang. Setelah situasi dinilai aman, pelaku mengambil berbagai peralatan elektronik yang ada di dalam masjid,” ujar AKBP Arvin.
Dari tangan pelaku, polisi mengungkap modus pencurian yang menyasar fasilitas penunjang kegiatan ibadah.
Barang-barang yang dicuri antara lain amplifier, speaker, kipas angin, mixer audio, televisi, mikrofon hingga vacuum cleaner.
Sejumlah masjid yang menjadi sasaran di Kota Palopo di antaranya Masjid Haji Darwis, Masjid Al Amin Pakala, Masjid AR, Masjid Nurul Jalliyah, Masjid Al Huda, Masjid Al Falah, Masjid Al Muttaqin, Masjid Baitul Fadillah dan Masjid Nurul Haq.
Sementara di Kabupaten Luwu, aksi pencurian dilaporkan terjadi di Masjid Baitul Makmur, Desa Karetan, serta Masjid Rante Damai.
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak menjelaskan, tersangka diduga menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor sebagai sarana mobilitas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima dari masyarakat, identitas pelaku berhasil diketahui. Tersangka kemudian diamankan pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA,” jelas IPTU Ridwan.
Saat ini, PM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Ia dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres Palopo mengimbau pengurus masjid untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Pengamanan dapat dilakukan dengan memperkuat kunci ruangan penyimpanan, memasang CCTV, serta memastikan penerangan di lingkungan masjid berfungsi optimal.
“Pengurus masjid perlu meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pengamanan. Langkah ini penting untuk mencegah tindak pidana pencurian serta melindungi aset rumah ibadah,” tegas AKBP Arvin.
Polres Palopo memastikan proses penyidikan terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















