LUWU – Ancaman gagal panen akibat musim kemarau di Kabupaten Luwu semakin nyata.
Di tengah menurunnya debit air irigasi, Komisi Irigasi Kabupaten Luwu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/JWP/SKI/VIII/2026 tentang jadwal pengaliran air irigasi antar zona atau wilayah secara bergiliran.
Kebijakan tersebut diambil menyusul berkurangnya ketersediaan air di saluran irigasi.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, debit air di bendung hanya berada pada kisaran 3–4 meter kubik per detik, jauh dari kebutuhan normal untuk mengairi areal persawahan.
Ketua Komisi Irigasi Kabupaten Luwu, Dr. Muhammad Arsal Arsyad, S.STP., M.Si, mengatakan pengaturan giliran air merupakan langkah darurat untuk memastikan seluruh wilayah layanan irigasi tetap mendapatkan pasokan air meski dalam kondisi terbatas.
“Musim kemarau tahun ini menyebabkan debit air menurun cukup signifikan. Karena itu kami bersama seluruh pihak terkait menyepakati sistem penggiliran agar distribusi air dapat berjalan lebih adil dan merata bagi petani di seluruh zona layanan irigasi,” kata Arsal Arsyad, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, pengaturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan risiko puso atau gagal panen yang saat ini mengancam ribuan hektare sawah di Kabupaten Luwu.
“Saya mengimbau seluruh petani untuk mematuhi jadwal pengaliran yang telah ditetapkan. Air yang tersedia saat ini sangat terbatas sehingga harus digunakan secara bijak,” ujarnya.
“Jangan mengambil air di luar jadwal karena akan berdampak pada petani lain yang juga membutuhkan pasokan untuk mempertahankan tanamannya,” tegas Arsal.
Ia juga meminta petugas pengairan, kelompok tani, dan pemerintah desa untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar distribusi air berjalan sesuai kesepakatan.
“Kita harus menjaga kebersamaan dan solidaritas. Jika jadwal ini dipatuhi bersama, maka peluang menyelamatkan areal pertanian dari ancaman kekeringan akan jauh lebih besar,” tambahnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengaliran air dilakukan secara bergilir pada empat zona layanan.
Zona 1 mendapatkan giliran mulai Senin pukul 07.00 hingga Selasa pukul 07.00. Selanjutnya Zona 2 pada Selasa hingga Kamis, Zona 3 pada Kamis hingga Sabtu, dan Zona 4 pada Sabtu hingga Senin.
Siklus tersebut akan terus berulang selama kondisi debit air masih terbatas.
Kebijakan ini diterapkan di tengah meningkatnya ancaman kekeringan di sektor pertanian Luwu.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Luwu mencatat sekitar 3.025,73 hektare sawah terdampak kekeringan dan terancam gagal panen akibat musim kemarau yang berkepanjangan.
Sejumlah wilayah yang terdampak antara lain Kecamatan Belopa, Belopa Utara, Kamanre, Suli, Suli Barat, Bua, Ponrang, Ponrang Selatan hingga Larompong.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak petani kesulitan mendapatkan air untuk mempertahankan tanaman padi yang sedang memasuki fase pertumbuhan hingga pengisian bulir.
Pemerintah Kabupaten Luwu sendiri terus melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk penyaluran mesin pompa air, optimalisasi sumber air alternatif, hingga pengaturan distribusi air irigasi melalui Komisi Irigasi Kabupaten Luwu.
Dengan penerapan sistem penggiliran air ini, diharapkan pasokan air yang tersisa dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga ribuan hektare sawah yang saat ini terancam kekeringan masih dapat diselamatkan dari risiko gagal panen.
















