NASIONAL – Dugaan pembatasan hingga penghapusan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial ramai menjadi perbincangan publik.
Sejumlah pengguna Facebook dan Instagram mempertanyakan apakah unggahan mereka dibatasi oleh platform atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah figur publik mengeluhkan penurunan drastis jumlah penonton dan jangkauan unggahan yang membahas kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan.
Istilah shadowban pun ramai diperbincangkan. Istilah ini merujuk pada pembatasan visibilitas atau jangkauan konten yang diduga terjadi tanpa pemberitahuan secara jelas kepada pengguna.
Salah satu figur publik yang mengeluhkan kondisi tersebut adalah selebritas sekaligus kreator konten Tasya Farasya.
Melalui akun Threads miliknya, Tasya memperlihatkan perbandingan jumlah penonton Instagram Story yang biasanya mencapai lebih dari satu juta tayangan. Namun, setelah membagikan konten terkait karhutla, jumlah penontonnya dilaporkan turun menjadi sekitar 85 ribu.
“Oh gitu caranya mainnya. Shadowbanned ya kalau speak up,” tulis Tasya melalui akun Threads.
Keluhan serupa juga disampaikan penyanyi Andien. Ia menduga akun Instagram miliknya mengalami pembatasan jangkauan setelah berulang kali membagikan informasi mengenai karhutla.
Andien mengaku penurunan jumlah penonton tersebut turut memengaruhi jangkauan unggahannya saat hendak mempromosikan video musik terbaru.
Kendati demikian, penurunan jumlah penonton belum dapat dijadikan bukti bahwa sebuah akun sengaja dibatasi karena mengunggah informasi mengenai karhutla.
Penyebab perubahan jangkauan konten masih memerlukan penjelasan dari perusahaan pengelola platform, termasuk terkait mekanisme moderasi dan algoritma yang digunakan.
Di tengah ramainya keluhan tersebut, tangkapan layar percakapan pengguna Threads dengan Meta AI turut beredar dan memicu perdebatan baru.
Dalam percakapan yang diberitakan OWRITE, akun Threads @Fajarpg1 membagikan jawaban Meta AI yang mengaitkan sejumlah pemblokiran akun dengan permintaan hukum dari Komdigi.
Jawaban tersebut kemudian ditafsirkan sebagian warganet sebagai petunjuk adanya keterlibatan pemerintah dalam pembatasan konten di platform milik Meta.
Namun, pernyataan yang dihasilkan Meta AI tidak dapat langsung dianggap sebagai pengakuan resmi perusahaan. Jawaban sistem kecerdasan buatan tersebut juga tidak membuktikan adanya permintaan khusus dari Komdigi untuk menghapus unggahan karhutla.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Meta yang secara khusus memastikan bahwa pembatasan atau penghapusan konten karhutla di Facebook dan Instagram dilakukan atas permintaan pemerintah Indonesia.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah adanya instruksi pemerintah untuk menurunkan maupun membatasi informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi,” kata Meutya, dikutip dari keterangan pers resminya, Rabu (21/10/2026).
Meutya menjelaskan bahwa informasi karhutla yang disampaikan masyarakat melalui media sosial justru menjadi salah satu masukan penting bagi pemerintah dalam menangani kebakaran di lapangan.
Menurutnya, pemerintah juga menggunakan berbagai platform digital untuk menyampaikan perkembangan penanganan karhutla kepada masyarakat.
Ia menyatakan Komdigi mendorong perusahaan teknologi agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola algoritma, termasuk ketika sebuah konten mengalami pembatasan berdasarkan pedoman komunitas platform.
Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa unggahannya mengalami gangguan atau pembatasan jangkauan.
Pengguna diminta terlebih dahulu mengajukan keberatan atau banding kepada platform terkait, kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Komdigi.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, juga telah memberikan bantahan serupa.
Safriansyah menjelaskan bahwa setiap platform media sosial mempunyai pedoman komunitas dan mekanisme moderasi konten masing-masing.
Karena itu, penyebab penghapusan maupun penurunan jangkauan unggahan harus diperiksa berdasarkan bukti dan dikonfirmasi langsung kepada pengelola platform.
Polemik tersebut menyisakan pertanyaan mengenai penyebab menurunnya jangkauan sejumlah unggahan karhutla dan mekanisme pengambilan keputusan moderasi konten di media sosial.
Penghapusan konten atau takedown berbeda dengan shadowban. Penghapusan menyebabkan unggahan tidak lagi tersedia, sedangkan shadowban merujuk pada dugaan berkurangnya visibilitas konten meskipun unggahannya masih dapat diakses.
Keduanya juga belum tentu disebabkan oleh kebijakan pemerintah karena platform memiliki mekanisme moderasi dan sistem rekomendasi konten sendiri.
Hingga kini, dugaan bahwa Komdigi meminta Meta menghapus atau membatasi unggahan karhutla belum dapat dipastikan melalui bukti independen yang tersedia.
Di sisi lain, keluhan sejumlah pengguna media sosial serta bantahan resmi pemerintah memperlihatkan perlunya transparansi dari pengelola platform mengenai alasan sebuah konten dihapus atau mengalami pembatasan jangkauan.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah gangguan terhadap unggahan mereka berkaitan dengan pelanggaran pedoman komunitas, mekanisme algoritma, atau faktor lainnya.
















