banner 970x250
Nasional

Dugaan Keterlibatan Asing Muncul dalam Penyidikan Karhutla, Kapolri Singgung Negara Tetangga

9
×

Dugaan Keterlibatan Asing Muncul dalam Penyidikan Karhutla, Kapolri Singgung Negara Tetangga

Sebarkan artikel ini
Dugaan Keterlibatan Asing Muncul dalam Penyidikan Karhutla, Kapolri Singgung Negara Tetangga
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bicara penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di istana negara, senin (19/10/2026). (tangkapan layar video).
Example 468x60

NASIONAL – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Temuan tersebut muncul ketika penyidik Bareskrim Polri mendalami 98 perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.

banner 300x600

Dugaan keterlibatan asing itu disampaikan Suyudi seusai mengikuti rapat penanganan karhutla di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk hubungan antara perusahaan, pemilik usaha, dan pihak asing yang memiliki kepentingan dalam kegiatan korporasi.

“Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini, ada keterlibatan pihak asing,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Senin (19/10/2026).

Suyudi mengatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk memilah pihak yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ia juga mengindikasikan adanya pihak dari negara tetangga yang masuk dalam pendalaman penyidik.

“Ada negara tetangga,” ujarnya.

Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas pihak asing yang dimaksud, negara asal perusahaan, maupun bentuk keterlibatan mereka dalam perkara karhutla.

Polisi juga belum menjelaskan apakah dugaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan saham, kegiatan operasional perusahaan, atau pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas usaha di kawasan terdampak kebakaran.

Karena penyidikan masih berjalan, keterlibatan pihak-pihak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum.

Pengusutan karhutla kini tidak hanya diarahkan kepada individu yang diduga melakukan pembakaran lahan, tetapi juga terhadap kemungkinan pertanggungjawaban pihak korporasi.

Kapolri menyatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, proses hukum dapat menjangkau pemilik perusahaan maupun pemegang saham apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana dan menunjukkan tanggung jawab mereka terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga:  Ribuan Rokok Ilegal Disita di Luwu, Bea Cukai: Lindungi Pelaku Usaha Patuh

Suyudi memperkirakan penetapan tersangka tambahan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, polisi belum mengumumkan identitas pihak asing yang sedang didalami.

Sebelumnya, Kapolri juga mengungkap bahwa penyelidikan karhutla semakin mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi.

Dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2026), Suyudi menyebut terdapat 97 laporan polisi terkait karhutla dan 92 laporan telah meningkat ke tahap penyidikan.

Perkembangan penanganan perkara tersebut terus diperbarui seiring pendalaman yang dilakukan Bareskrim dan kepolisian daerah.

Bareskrim Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Perkara Terkait Korporasi

Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri yang dipublikasikan pada Rabu (14/10/2026), penyidik menangani 98 laporan perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi.

Perkara-perkara tersebut ditangani oleh 10 kepolisian daerah bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menyebut sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan korporasi hingga 13 Oktober 2026.

“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit dalam keterangan yang dipublikasikan melalui Tribratanews Polri.

Dari sembilan tersangka tersebut, tujuh berasal dari penanganan perkara di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu lainnya di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, untuk perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara terhadap individu dan dugaan keterlibatan korporasi dilakukan melalui proses hukum yang memiliki cakupan berbeda.

Dalam perkembangan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyebut aparat telah mengidentifikasi 97 perusahaan dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga:  Pemkab Luwu dan Forkopimda Sepakat Hentikan PETI di Sungai Suso

Keterangan tersebut disampaikan Dudung seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu teridentifikasi berdasarkan laporan yang ditangani aparat kepolisian di berbagai wilayah, terutama Sumatra dan Kalimantan.

Dudung meminta aparat mendalami perkara tersebut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan atau memperoleh manfaat dari kegiatan perusahaan.

Angka 97 perusahaan yang disampaikan pemerintah tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah.

Jumlah itu juga perlu dibedakan dari 98 laporan perkara terkait korporasi yang ditangani penyidik kepolisian.

Kementerian Kehutanan Jatuhkan Sanksi kepada 32 Perusahaan

Penegakan hukum terhadap karhutla juga dilakukan Kementerian Kehutanan melalui sanksi administratif dan proses pidana.

Dalam siaran pers resmi pada Senin (19/10/2026), Kementerian Kehutanan melaporkan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari 26 menjadi 32 perusahaan.

Sanksi yang dijatuhkan mencakup pembekuan kegiatan, kewajiban pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin sesuai dengan temuan dalam pemeriksaan.

Kementerian Kehutanan juga mencatat 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, sedang ditangani melalui proses pidana terkait dugaan pelanggaran kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan kawasan hutan.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Dwi Januanto dalam siaran pers resmi Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, pemerintah terus mengembangkan temuan serta alat bukti untuk menelusuri pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas usaha di kawasan konsesi yang terbakar.

Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan penuntutan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Jaringan Judol Omzet Rp7,5 Miliar Sebulan Dibongkar, Enam Tersangka Ditangkap

Pengungkapan dugaan keterlibatan pihak asing menambah perhatian terhadap penanganan karhutla, terutama karena dampak kebakaran tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan pencemaran udara lintas batas yang berdampak terhadap negara-negara tetangga.

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Pemerintah menyatakan akan terus memperkuat pengendalian kebakaran, pengawasan perusahaan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Sementara itu, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan keterlibatan asing dalam perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *