banner 970x250
HukrimNasional

Polri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

23
×

Polri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Sebarkan artikel ini
Polri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, melaporkan kepada Presiden Prabowo, penanganan hukum kasus Karhutla.(ist)
Example 468x60

HUKRIM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani 100 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Dari penanganan tersebut, Polri menyebut 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, puluhan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

banner 300x600

Data tersebut disampaikan Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan penegakan hukum karhutla. Data yang dipaparkan merupakan laporan hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00.

“Penanganan kasus korporasi dilakukan oleh 10 kepolisian daerah (Polda) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri,” ungkap Suyudi.

Dari 100 laporan polisi yang ditangani, enam perkara disebut masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

“Dari 94 perkara yang telah memasuki penyidikan, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dalam kelompok ini, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum,” kata Kapolri.

Lanjut Kapolri, dari 71 laporan polisi yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua perkara telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya belum menetapkan tersangka.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa penanganan hukum masih berlangsung dan status setiap perkara berbeda-beda. Penetapan tersangka juga tidak serta-merta berarti pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

Selain menyasar korporasi, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap perorangan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Kapolri, sebanyak 13 Polda menangani 286 laporan polisi terkait karhutla perorangan. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan tersebut mencapai 5.856 hektare, dengan jumlah tersangka yang dilaporkan mencapai 243 orang.

Dalam pemaparan itu, sebanyak 32 perkara disebut masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara dinyatakan selesai.

Baca juga:  Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen

Angka-angka tersebut masih perlu diperjelas berdasarkan tahapan penanganan masing-masing perkara agar tidak terjadi penghitungan ganda.

Dalam rapat yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, melaporkan perkembangan penanganan karhutla di lima provinsi prioritas, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Provinsi Riau sebelumnya masuk dalam daftar prioritas, tetapi kemudian dikeluarkan setelah dilaporkan tidak lagi mengalami kemunculan titik api.

Menurut Suharyanto, peningkatan titik api masih terjadi di Sumatera Selatan dan Jambi, meskipun tidak signifikan.

BNPB juga melaporkan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Sejak 20 Oktober, penyemaian bahan semai dilaporkan mencapai 3.900 kilogram dalam lima sorti penerbangan. Di Sumatera Selatan, penyemaian tambahan dilaporkan sebanyak 800 kilogram dalam satu sorti.

Upaya penanganan tersebut disebut diikuti perbaikan kualitas udara dan peningkatan jarak pandang di Palembang, dari sekitar 100 meter menjadi 7.000 meter.

BNPB turut mengapresiasi dukungan personel TNI-Polri, Manggala Agni, masyarakat peduli api, serta unsur pemerintah daerah dalam penanganan kebakaran di lapangan.

Penanganan karhutla kini tidak hanya membutuhkan pemadaman dan pencegahan, tetapi juga penegakan hukum yang transparan. Kejelasan proses hukum, pengawasan terhadap wilayah konsesi, dan pemulihan lahan menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran berulang.

Catatan: Data penanganan perkara dan luas lahan terbakar berdasarkan pemaparan pejabat dalam rapat. Status hukum setiap pihak harus mengikuti perkembangan penyidikan dan putusan pengadilan.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *