banner 970x250
Nasional

Akal-akalan Proyek Rp1,03 Triliun, Bos Motor Listrik MBG Jadi Tersangka

4
×

Akal-akalan Proyek Rp1,03 Triliun, Bos Motor Listrik MBG Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Unsplash
Example 468x60

NASIONAL – Skandal mega korupsi yang menyelimuti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 semakin terang benderang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yang terlibat dalam pusaran kejahatan kerah putih ini.

banner 300x600

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengumumkan penahanan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), pada Jumat (12/06/2026).

Sehari sebelumnya, tepatnya pada hari Kamis (11/06/2026), Kejagung juga telah merilis penetapan tersangka terhadap Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang menjadi perpanjangan tangan petinggi BGN.

Kedua tersangka baru ini langsung mengenakan rompi tahanan dan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Keterlibatan Andri Mulyono bermula dari pertemuannya dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada awal tahun 2025.

Dengan dalih mempresentasikan profil perusahaannya, Andri mengincar proyek pengadaan fasilitas penunjang program MBG.

Tindak pidana mulai tercium ketika Andri secara ilegal menjalin komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025, padahal proses tender resmi pengadaan sepeda motor listrik belum sama sekali dibuka.

Ironisnya, PT YAT terbukti tidak memiliki kualifikasi sebagai vendor karena tidak mempunyai jaringan dealer maupun bengkel yang aktif.

Demi memuluskan aksinya, Andri bekerja sama dengan pihak BGN untuk mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Tersangka AM secara sengaja dan melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit motor listrik agar nilainya mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan negara,” jelas Syarief, dikutip dari Liputan6.

Baca juga:  Prabowo Copot Kepala BGN

Kejahatan ini disempurnakan dengan pemalsuan dokumen serah terima barang.

Dalam laporan tersebut, proses perakitan diklaim telah rampung 100 persen dan sesuai spesifikasi, padahal spesifikasi motor listrik tersebut berada di bawah standar kebutuhan BGN.

Atas tindakan culasnya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Jika Andri bermain di sektor pengadaan barang, tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) memiliki peran strategis dalam memanipulasi operasional dapur MBG. Asep merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Syarief membeberkan bahwa Sony memberikan akses khusus kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

Melalui akses gelap tersebut, Asep dapat melihat celah titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong.

Asep kemudian melakukan sabotase sistem dengan membatalkan status vendor dapur yang sebelumnya telah disetujui, lalu memasukkan vendor-vendor baru yang berafiliasi dengannya meskipun portal pendaftaran sudah resmi ditutup.

Sebagai bentuk imbal balik atas pengaturan titik SPPG tersebut, Asep diketahui menyetorkan sejumlah uang pelicin kepada Sony Sonjaya. Asep kini harus menghadapi jerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Dengan masuknya Andri dan Asep, Kejagung kini telah menetapkan total lima orang tersangka dalam skandal korupsi tata kelola MBG. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
  3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri / AYS (Pihak Swasta / Orang kepercayaan Sony Sonjaya)
  5. Andri Mulyono / AM (Komisaris PT YAT / Vendor Sepeda Motor Listrik)

Selain membongkar kongkalikong jabatan, penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami temuan mark up fantastis pada sejumlah fasilitas penunjang program Makan Bergizi Gratis. Beberapa barang yang harganya diduga telah digelembungkan meliputi:

  • Sepeda Motor Listrik: 21.801 unit (Taksiran nilai proyek Rp1,03 Triliun)
  • Sepatu: 32.000 pasang
  • Komputer Tablet: 31.994 unit
  • Televisi Pintar (75 Inci): 5.400 unit
Baca juga:  Gelontoran Dana Rp200 Triliun, Menkeu: Win-Win Solution bagi Ekonomi

Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di lima nama tersebut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman. Siapa pun yang terlibat dan selama ada alat buktinya, pasti akan kami proses hukum secara tegas,” tutup Syarief.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *