NASIONAL – Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan menggelar unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/08/2026).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang dibawa dalam aksi tersebut, meski tuntutan antarkelompok tidak seluruhnya sama.
Hingga berita ini diperbarui sekitar pukul 06.31 WIB atau 07.31 WITA, informasi terverifikasi yang tersedia masih didominasi persiapan pengamanan dan agenda aksi.
Belum ditemukan laporan kredibel yang memastikan rangkaian aksi utama di depan DPR telah dimulai.
Polda Metro Jaya sebelumnya memperkirakan sekitar 500 orang akan mengikuti penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR berdasarkan surat pemberitahuan yang telah diterima kepolisian dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah aliansi lainnya.
Konsentrasi massa diperkirakan berada di sekitar kompleks parlemen.
Salah satu kelompok yang dipastikan turun adalah AMPB.
Kelompok asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, itu membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan meminta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, memastikan kelompoknya tidak datang dengan agenda membuat kerusuhan.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh,” kata Botok, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu (26/08/2026).
AMPB juga menyatakan tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aksi kelompok tersebut dijadwalkan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Botok juga menyatakan terbuka apabila DPR mengajak perwakilan massa berdialog.
Persiapan AMPB sudah terlihat sehari sebelum pelaksanaan demonstrasi.
Pantauan ANTARA pada Rabu (26/08/2026) menemukan massa menyiapkan spanduk, bendera, makanan, air mineral dan berbagai perlengkapan di sekitar Gedung DPR.
Atribut AMPB dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) juga terlihat di lokasi.
Selain AMPB, laporan Katadata menyebut setidaknya ada Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4) yang memiliki agenda menyampaikan aspirasi di kawasan DPR/MPR.
Tuntutannya beragam.
AMDB antara lain membawa isu pengesahan RUU Perampasan Aset, hukuman mati bagi koruptor dan penurunan harga kebutuhan pokok.
GERAM, gabungan sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil, dilaporkan menjadwalkan aksi mulai pukul 14.00 WIB.
Kelompok ini membawa tuntutan yang lebih luas, mulai dari kritik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran, penolakan terhadap kebijakan yang mereka nilai membebani masyarakat, harga kebutuhan pokok dan upah, pendidikan serta kesehatan, hingga penyitaan aset hasil korupsi.
Sementara RMP4 justru membawa sikap yang berbeda.
Kelompok tersebut dilaporkan mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun meminta evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Karena itu, aksi 27 Agustus tidak dapat dipandang sebagai satu demonstrasi dengan satu tuntutan politik yang seragam.
Jumlah peserta aktual juga belum dapat dipastikan.
Estimasi sekitar 500 orang yang disampaikan Polda Metro Jaya didasarkan pada surat pemberitahuan yang telah masuk, sedangkan sejumlah kelompok menyampaikan proyeksi mobilisasi masing-masing yang berbeda.
Angka pasti baru dapat diketahui ketika massa berkumpul di lapangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan lembaganya terbuka menerima aspirasi masyarakat yang datang pada aksi 27 Agustus.
“Tentu saja akan kami terima di gedung DPR,” kata Puan, dikutip dari keterangan resmi Parlementaria DPR RI.
Puan juga mengimbau agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kericuhan.
Ia membuka kemungkinan pimpinan DPR menemui peserta demonstrasi sebagaimana DPR menerima sejumlah kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi sehari sebelumnya.
Tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset muncul ketika pembahasan regulasi tersebut masih berjalan di DPR.
Berdasarkan keterangan resmi Komisi III DPR RI pada Selasa (25/08/2026), RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu masa sidang.
Sebelum sampai pada pengesahan, masih terdapat tahapan penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, persetujuan tingkat pertama hingga pengesahan dalam rapat paripurna.
Komisi III juga mencatat telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan kelompok masyarakat terkait RUU tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset setelah DPR menuntaskan penyusunannya sebagai RUU usul inisiatif.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap,” kata Yusril sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Pemerintah dan DPR disebut memiliki komitmen menyelesaikan regulasi tersebut hingga akhir 2026.
Terkait tuntutan hukuman mati bagi koruptor, Yusril mengatakan ketentuan mengenai pidana mati pada perkara korupsi telah dikenal dalam peraturan perundang-undangan dengan syarat tertentu.
Namun, tuntutan pidana merupakan kewenangan jaksa dan putusan akhirnya berada di tangan pengadilan.
Dengan demikian, hukuman mati tidak otomatis dijatuhkan terhadap setiap perkara korupsi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiagakan 120 petugas untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat demonstrasi di kawasan parlemen.
Sebanyak 60 personel dijadwalkan bertugas pada pukul 07.00–13.00 WIB dan 60 personel lainnya pada pukul 13.00–19.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta pengguna jalan menyesuaikan waktu dan rute perjalanan dengan perkembangan lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional mengikuti kondisi lapangan.
Kepadatan bahkan telah terjadi di depan kompleks parlemen pada Rabu malam ketika massa AMPB masih bertahan di sekitar gerbang DPR untuk mempersiapkan aksi.
Jalan Gatot Subroto dari arah Senayan menuju Slipi dilaporkan mengalami perlambatan.
Salah satu persoalan yang sempat mewarnai persiapan demonstrasi adalah penundaan transaksi rekening milik Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
Namun, persoalan tersebut telah diselesaikan sebelum aksi berlangsung.
Polda Metro Jaya menyatakan penelusuran dan klarifikasi terhadap rekening telah selesai.
Bank Mandiri kemudian menindaklanjuti pengaktifan kembali rekening tersebut pada Rabu (26/08/2026), sehingga dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Aksi 27 Agustus tidak hanya menjadi perhatian di Jakarta.
Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Polrestabes Makassar mencatat terdapat 14 titik unjuk rasa berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk.
Kasat Intelkam Polrestabes Makassar Kompol Surahman mengatakan aksi di sejumlah lokasi tersebut tidak mengusung satu isu yang sama.
Menurut dia, aksi terkait isu nasional akan berlangsung di pertigaan Jalan Sultan Alauddin–AP Pettarani, sedangkan titik lain membawa persoalan lokal, termasuk isu ketenagakerjaan.
“Kaitan isu nasional itu dari Unismuh, lokasinya di pertigaan Alauddin-Pettarani,” kata Kompol Surahman kepada detikSulsel.
Berdasarkan data yang diterima kepolisian, 14 lokasi rencana unjuk rasa tersebut yakni: Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kantor RRI Makassar, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Polda Sulawesi Selatan, Kantor Balai Pompengan Jeneberang, Polrestabes Makassar, Galeri handphone di Jalan AP Pettarani, Kantor Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Kantor DPRD Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani, Pertigaan Jalan Sultan Alauddin–AP Pettarani, Fly Over Makassar, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Kantor bank BUMN di Jalan RA Kartini.
Sejumlah titik tersebut berada di ruas dengan mobilitas tinggi, terutama AP Pettarani, Sultan Alauddin, Urip Sumoharjo dan kawasan Fly Over.
Pengguna jalan perlu mengantisipasi kepadatan atau perubahan arus ketika massa mulai bergerak.
Polda Sulawesi Selatan menyiagakan 1.425 personel gabungan untuk mengawal rangkaian aksi di Makassar.
Personel berasal dari unsur Polri, TNI serta komponen pendukung lainnya.
Kesiapan itu dilakukan melalui apel gelar pasukan Silaturahmi Kamtibmas di kawasan Fly Over Makassar pada Rabu (26/08/2026).
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kepolisian berkewajiban menjaga hak warga dalam menyampaikan pendapat selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kebebasan menyampaikan pendapat itu adalah wajib kita jaga, wajib kita kawal,” kata Irjen Pol Djuhandhani, dikutip dari ANTARA.
Pengamanan juga diarahkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kegiatan ekonomi, fasilitas umum serta aktivitas masyarakat selama demonstrasi berlangsung.
Hingga pembaruan berita ini pada pukul 07.31 WITA, belum ada informasi terverifikasi mengenai kericuhan, korban maupun jumlah massa aktual di 14 titik Makassar tersebut.
Informasi yang tersedia pada pagi hari masih berkaitan dengan pemetaan lokasi serta kesiapan pengamanan.
Situasi dapat berubah ketika aksi mulai berlangsung pada Kamis siang.
Data jumlah massa, kondisi lalu lintas, hasil dialog dengan DPR maupun perkembangan keamanan perlu diperbarui berdasarkan laporan lapangan dan keterangan resmi berikutnya.
















