NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di areal yang mereka kelola di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai terjadi secara luas dan berulang.
Kemenhut mengumumkan sanksi tersebut melalui siaran pers Nomor SP.452/HKLN/08/2026 yang dipublikasikan pada Selasa (25/08/2026).
Perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Dalam keterangan resminya, Kemenhut hanya mencantumkan nama perusahaan dalam bentuk singkatan.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar paling luas berada dalam wilayah kelolaan PT WEL, yakni sekitar 760,51 hektare. Posisi berikutnya ditempati PT MPK dengan luas 394,83 hektare.
Kebakaran juga ditemukan di areal PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, serta PT NES 70,38 hektare. Jika dijumlahkan, luas areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Sanksi dijatuhkan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing.
Empat perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat telah diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Adapun penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan tidak hanya melihat luas wilayah yang terbakar. Petugas turut mengecek kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Perusahaan yang dikenai Paksaan Pemerintah diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap areal terdampak dalam batas waktu yang ditetapkan.
Pada ekosistem gambut, pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus diawasi dan dievaluasi.
“Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kehutanan.
Dengan demikian, sanksi terhadap PT MPK saat ini berupa pembekuan perizinan berusaha, bukan pencabutan izin. Pencabutan dapat menjadi langkah berikutnya apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Kemenhut juga membuka kemungkinan penggunaan instrumen hukum lain. Sanksi administratif tidak menutup proses pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan hak perusahaan mengelola kawasan hutan melekat dengan kewajiban menjaga kawasan tersebut dan mencegah kerusakan.
Menurut Dwi, penanganan perkara dapat berkembang apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Kemenhut juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang sengaja melakukan pembakaran atau mengambil keuntungan dari kebakaran berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi dalam keterangan resmi Kemenhut.
Selain jalur pidana dan administratif, Kemenhut menyatakan instrumen perdata juga tetap terbuka apabila ditemukan kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Pemerintah meminta seluruh pemegang PBPH meningkatkan pencegahan selama periode rawan karhutla. Perusahaan bertanggung jawab memastikan areal yang berada dalam pengelolaannya memiliki sistem pencegahan dan penanganan kebakaran yang memadai.
















