NASIONAL – Pemerintah pusat mengalokasikan Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah pada 2027.
Alokasi tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang APBN 2027 yang disetujui DPR dalam rapat paripurna, Selasa (29/09/2026).
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan PPPK yang bekerja di daerah sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, pembiayaan dari pemerintah pusat akan meringankan beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung melalui anggaran daerah.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” kata Said, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Sebelum persetujuan dalam rapat paripurna, DPR telah memuat penjelasan mengenai alokasi Rp23 triliun tersebut.
Anggota Komisi II DPR Azis Subekti saat itu mengingatkan pentingnya memeriksa data penerima agar PPPK yang berhak tidak terlewat dalam pelaksanaan kebijakan.
“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki,” kata Azis, dikutip dari laman resmi DPR.
Ia meminta verifikasi ulang bagi PPPK yang belum tercatat dalam data yang digunakan pemerintah.
Selain alokasi gaji PPPK, pemerintah dan DPR menyepakati penundaan pemberlakuan ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen di daerah.
Said menyebut penundaan itu dimaksudkan untuk menjaga ruang fiskal pemerintah daerah.
Dalam rapat yang sama, seluruh fraksi menyetujui RUU APBN 2027 menjadi undang-undang.
Postur anggaran yang disahkan memuat pendapatan negara Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun.















