banner 970x250
Nasional

Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, Puan Minta Pemerintah Kaji Ulang

1
×

Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, Puan Minta Pemerintah Kaji Ulang

Sebarkan artikel ini
Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, Puan Minta Pemerintah Kaji Ulang
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani (Foto: DPR RI)
Example 468x60

NASIONAL – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita dan produk menstruasi lainnya yang saat ini dikenakan tarif efektif sebesar 11 persen.

Menurut Puan, pembalut merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan, bukan barang sekunder atau produk gaya hidup yang pembeliannya dapat ditunda.

banner 300x600

Permintaan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan masyarakat di media sosial mengenai pengenaan pajak pembalut atau period tax, di tengah meningkatnya beban biaya hidup.

Puan menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, terutama dampaknya terhadap perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.

“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterbitkan laman resmi DPR RI, Kamis (05/11/2026).

Ia mengingatkan bahwa kebutuhan menstruasi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan perempuan karena berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi.

Berbeda dengan barang konsumsi yang dibeli berdasarkan keinginan, produk menstruasi menjadi kebutuhan rutin yang harus dipenuhi.

Karena itu, Puan meminta pemerintah melihat persoalan pajak pembalut dari sudut pandang keterjangkauan dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dimuat dalam publikasi resmi DPR RI, pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia masih termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Produk tersebut dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen melalui penerapan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12.

Artinya, meskipun tarif umum PPN ditetapkan sebesar 12 persen, perhitungan pajak efektif untuk produk tersebut tetap sebesar 11 persen.

Pembalut juga belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Baca juga:  Gaji PPPK Daerah Masuk Pembiayaan Pusat, APBN 2027 Alokasikan Rp23 Triliun

Baca Juga : Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, Puan Minta Pemerintah Kaji Ulang

Puan memahami bahwa kebijakan pengenaan pajak atas produk menstruasi bukan aturan baru.

Namun, ia menilai kebijakan yang telah berlangsung lama tetap dapat dievaluasi apabila muncul aspirasi masyarakat dan pertimbangan baru mengenai dampaknya terhadap kebutuhan dasar.

Menurutnya, pemerintah perlu mendengar masukan dari berbagai kalangan, khususnya perempuan, sebelum menentukan arah kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi.

Ia berpandangan bahwa pembalut dan produk menstruasi lainnya patut dipertimbangkan sebagai kebutuhan pokok karena berkaitan dengan fungsi biologis dan kesehatan reproduksi.

Puan turut menyoroti kondisi perempuan berpenghasilan terbatas yang harus menyediakan anggaran rutin untuk membeli pembalut.

Pengeluaran tersebut harus dipenuhi bersamaan dengan kebutuhan rumah tangga lainnya, termasuk makanan, pendidikan, dan kesehatan.

Bagi keluarga dengan beberapa anggota perempuan yang mengalami menstruasi, kebutuhan membeli produk tersebut juga dapat menambah pengeluaran bulanan.

Puan menilai dampak pengenaan pajak tidak cukup dihitung berdasarkan harga satu kemasan pembalut.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan frekuensi pembelian dalam jangka panjang serta kemampuan ekonomi keluarga yang berbeda-beda.

Kondisi perempuan dari keluarga rentan, pekerja informal, remaja putri, hingga perempuan penyandang disabilitas dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus.

Menurut Puan, pengalaman kelompok-kelompok tersebut dapat memberikan gambaran lebih luas mengenai pengaruh harga produk menstruasi terhadap kehidupan sehari-hari.

Ia berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek penerimaan pajak, tetapi juga akses masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan yang layak dan terjangkau.

Baca Juga : Ramai Pembalut Kena Pajak, DJP Ungkap Alasan Belum Dibebaskan dari PPN

Selain meminta evaluasi, Puan mendorong pemerintah mempelajari kebijakan sejumlah negara yang telah memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk produk menstruasi.

Baca juga:  Menteri hingga Bupati Terancam Bui Jika Biarkan Jalan Berlubang

Menurutnya, pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Puan juga merujuk pada laporan UN Women pada 2024 yang menyoroti persoalan keterbatasan akses perempuan terhadap produk menstruasi akibat faktor harga.

Persoalan tersebut dikenal sebagai period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan memperoleh produk dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mengelola menstruasi secara layak.

UN Women turut mendorong berbagai negara mengambil langkah untuk mengurangi hambatan akses tersebut, termasuk melalui penyediaan produk menstruasi secara gratis maupun kebijakan perpajakan yang lebih terjangkau.

Puan berpandangan pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kesehatan reproduksi dalam menentukan kebijakan mengenai produk menstruasi.

Ia juga menilai perlunya kerja sama lintas sektor agar hasil evaluasi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Puan menekankan bahwa penyusunan kebijakan publik harus memperhatikan pengalaman masyarakat yang secara langsung merasakan dampaknya.

Dalam persoalan pajak pembalut, pemerintah dinilai perlu mendengar berbagai kelompok perempuan dari latar belakang ekonomi dan wilayah yang berbeda.

Masukan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan serta kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh produk menstruasi.

Selain itu, Puan mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi merupakan bagian dari upaya memperkuat kesetaraan akses pelayanan kesehatan.

Menurutnya, perempuan seharusnya dapat memenuhi kebutuhan menstruasi dengan layak tanpa harus menghadapi beban ekonomi yang berlebihan.

Ia berharap perhatian masyarakat terhadap pajak pembalut dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih menyeluruh.

Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang mempertimbangkan aspek perpajakan, kesehatan, dan kesejahteraan perempuan.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *