banner 970x250
Daerah

Naili Trisal Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

4
×

Naili Trisal Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Naili Trisal Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
Example 468x60

PALOPO – Wali Kota Palopo Naili Trisal menyerahkan secara simbolis santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta program perlindungan jaminan sosial bagi ketua RT dan RW di Kota Palopo.

Penyerahan santunan berlangsung di Lantai III Kantor Wali Kota Palopo pada Senin (27/07/2026).

banner 300x600

Santunan yang diserahkan berupa manfaat Jaminan Kematian dengan nilai Rp42 juta untuk setiap ahli waris.

Program tersebut menjadi bagian dari perlindungan sosial yang diberikan Pemerintah Kota Palopo kepada seluruh ketua RT dan RW.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase mengatakan, program perlindungan bagi RT dan RW merupakan inisiatif Wali Kota Palopo.

Melalui program tersebut, ketua RT dan RW mendapatkan perlindungan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Pemerintah Kota Palopo memiliki program yang diinisiasi Ibu Wali Kota untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada seluruh RT dan RW di Kota Palopo,” kata Haryanjas.

Ia menjelaskan, sebanyak 13 penerima manfaat telah memperoleh santunan sejak Januari hingga Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, empat orang ahli waris dihadirkan sebagai perwakilan untuk menerima santunan secara simbolis dari Wali Kota Palopo.

“Hari ini kami menghadirkan empat orang perwakilan untuk menerima santunan secara simbolis. Ini sekaligus menjadi laporan bahwa program yang diinisiasi Ibu Wali Kota telah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” jelasnya.

Haryanjas menilai program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut memberikan kepastian perlindungan bagi pengurus lingkungan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh manfaat sesuai ketentuan program yang diikuti.

Sementara itu, Naili Trisal berharap santunan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga:  Naili Trisal Dorong Perangkat Daerah Palopo Tingkatkan Pelayanan Publik

Ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo yang telah memproses dan menyalurkan manfaat kepada ahli waris peserta.

“Kita berharap manfaat Jaminan Kematian dari program ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Naili.

Menurutnya, penyaluran santunan tersebut menjadi bukti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan kepastian manfaat kepada peserta beserta keluarganya.

“Ini sekaligus menjadi bukti bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian manfaat bagi peserta dan ahli warisnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Kegiatan itu turut dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palopo, para ahli waris, serta sejumlah lurah yang mendampingi keluarga penerima manfaat.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *