HUKRIM – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kini tengah memberikan pendampingan hukum intensif kepada sepuluh Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran otoritas Saudi untuk menertibkan jemaah yang memasuki wilayah suci tanpa dokumen izin resmi atau tasreh.
Kasus pertama melibatkan tiga orang yang diduga WNI, ditangkap pada Selasa (28/04/2026) dalam sebuah penggerebekan di lokasi tempat tinggal mereka.
Aparat menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam praktik haji non-prosedural, di mana dua orang di antaranya kedapatan menyamar dengan mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia guna mengelabui pemeriksaan.
Menanggapi hal ini, pihak perwakilan Indonesia segera berkoordinasi dengan otoritas setempat pada Kamis (30/04/2026) untuk memverifikasi identitas dan mengawal proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, tujuh WNI lainnya juga dilaporkan ditahan atas dugaan pelanggaran serupa serta adanya indikasi pelanggaran di sektor finansial.
KJRI Jeddah memastikan bahwa bantuan hukum akan terus diberikan selama proses investigasi berlangsung di wilayah Kerajaan Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan pada Jumat (01/05/2026).
Penindakan masif ini terlihat dari banyaknya bus yang mengangkut para pelanggar keluar dari wilayah Mekah sebagai bentuk sanksi tegas dari pemerintah setempat.
Menyikapi fenomena ini, KJRI Jeddah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak nekat menjalankan ibadah tanpa jalur resmi.
“Jangan biarkan niat Anda untuk menunaikan ibadah haji yang penuh berkah berubah menjadi masalah,” imbau KJRI Jeddah.
Selain itu, pihak konsulat juga menegaskan pesan penting lainnya: “Patuhi aturan la haj bila tasreh. Jangan sampai niat ingin haji mabrur justru berujung masalah hukum,” tegas perwakilan tersebut.
Puji Raharjo dari Kemenhaj menambahkan bahwa otoritas Arab Saudi saat ini semakin memperketat pengawasan dokumen dan hanya mengakui visa haji resmi sebagai satu-satunya izin yang sah.
Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, pihaknya menekankan perlunya kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak jaringan haji ilegal.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” tandas Puji Raharjo, seperti dikutip dari Mediaindonesia.











