NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026) malam.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan dalam persidangan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut permohonan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.
Persoalan kedudukan hukum atau legal standing menjadi dasar permohonan tidak dapat diterima.
Meski demikian, pembacaan pertimbangan putusan juga menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani, sebagaimana diberitakan detikNews, menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen pendukung yang digunakan untuk penerbitan surat keterangan penyetaraan hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Mahkamah menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan tamat SMA atau sederajat.
Pernyataan mengenai bukti pendidikan tersebut muncul dalam pertimbangan, sementara amar akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Publikasi dan Informasi MK, permohonan diajukan pada Kamis (10/09/2026) dan diregistrasi pada Kamis (17/09/2026).
Sistem tersebut mencatat 12 pemohon, di antaranya Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Tim kuasa hukum pemohon antara lain terdiri atas Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Menurut pemberitaan resmi MK mengenai sidang pendahuluan, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden menamatkan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Para pemohon juga mengakui pengajuan perkara telah melampaui tenggat waktu PHPU.
Namun, mereka meminta persoalan tersebut tetap diperiksa dengan alasan keadilan substansial.
Dalam sidang pembuktian sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah dalil mengenai cacat administratif dan manipulatif dalam persyaratan pendidikan Gibran.
Dikutip dari pemberitaan resmi MK, Hasyim menyatakan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia juga membantah bahwa pengecualian dokumen kelulusan pendidikan luar negeri dibuat untuk meloloskan calon tertentu.
Rangkaian pemeriksaan perkara mencakup keterangan pemohon, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pembuktian ahli dan saksi.
Mahkamah juga mendengarkan keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia pada Jumat (02/10/2026), sebelum memasuki tahap pengucapan putusan.
















