banner 970x250
Daerah

Polemik Rante Balla Memanas, Pemangku Adat Pertanyakan Legitimasi Kelompok Anak Adat

15
×

Polemik Rante Balla Memanas, Pemangku Adat Pertanyakan Legitimasi Kelompok Anak Adat

Sebarkan artikel ini
Polemik Rante Balla Memanas, Pemangku Adat Pertanyakan Legitimasi Kelompok Anak Adat
Edy Lembangan, Parengnge Kande Api yang merupakan salah seorang pemangku adat di wilayah Rante Balla,
Example 468x60

LUWU – Pemalangan jalan di kawasan Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, menjadi sorotan setelah disebut berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat setempat.

Di tengah polemik yang turut dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 29 September 2026, salah seorang pemangku adat Rante Balla meminta agar setiap langkah yang mengatasnamakan masyarakat adat tidak mengabaikan kepentingan warga yang terdampak langsung.

banner 300x600

Edy Lembangan, Parengnge Kande Api yang merupakan salah seorang pemangku adat di wilayah Rante Balla, kepada wartawan menyatakan keberatan terhadap kelompok yang mengatasnamakan “Anak Adat Rante Balla”.

Ia mengaku tidak pernah memberikan restu atau pengakuan kepada kelompok tersebut, termasuk terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).

“Saya tidak pernah merestui dan mengakui keberadaan kelompok yang mengaku sebagai masyarakat adat Rante Balla, apalagi sampai menerbitkan dokumen apa pun terkait SKTA,” tegas Edy.

Ia juga menyatakan tidak mendukung penyampaian aspirasi dalam RDP Komisi III DPR RI yang mengatasnamakan masyarakat adat Rante Balla.

Menurut Edy, persoalan mengenai siapa yang berhak mewakili masyarakat adat perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik baru. Ia menilai klaim representasi tersebut perlu dibicarakan dengan melibatkan pemangku adat dan para sesepuh setempat.

Selain mempersoalkan legitimasi kelompok yang mengatasnamakan masyarakat adat, Edy menyoroti pemalangan jalan yang menurutnya mengganggu mobilitas dan aktivitas ekonomi warga lokal setempat.

Ia mengatakan, masyarakat setempat menggantungkan penghasilan dari berbagai kegiatan ekonomi sehari-hari, termasuk usaha yang melayani orang-orang yang melintas di kawasan Rante Balla.

“Mereka membawa orang dari luar Desa Rante Balla dan menutup jalan warga. Padahal, masyarakat selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi sehari-hari, termasuk dari orang-orang yang lewat,” kata Edy.

Baca juga:  Pemkab Luwu dan Forkopimda Sepakat Hentikan PETI di Sungai Suso

Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha mulai merasakan dampaknya. Warung makan disebut mengalami penurunan jumlah pelanggan, sedangkan beberapa rumah kos milik warga dilaporkan mulai ditinggalkan penghuninya karena kekhawatiran terhadap kondisi keamanan.

Dampak tersebut, menurut Edy, perlu menjadi perhatian bersama karena masyarakat kecil berpotensi menanggung kerugian ketika akses jalan dan aktivitas di sekitarnya terganggu.

Meski demikian, besaran kerugian ekonomi dan jumlah usaha yang terdampak masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan warga maupun pelaku usaha setempat.

Edy juga menanggapi keterangan dalam RDP Komisi III DPR RI mengenai seorang bayi yang disebut terdampak gas air mata saat terjadi insiden di kawasan tersebut.

Ia mengaku bayi yang dimaksud merupakan cucunya sendiri. Edy mengatakan, kejadian tersebut berdampak langsung terhadap keluarganya yang tinggal di Rante Balla.

“Di DPR mereka bilang ada bayi yang kena gas air mata. Itu cucu saya! Sejak awal sudah saya ingatkan agar tidak melakukan pemalangan karena dampaknya pasti dirasakan warga yang tinggal di sekitar Rante Balla,” ungkapnya.

Edy turut menyebut pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA) membantu mengurus cucunya agar memperoleh penanganan medis setelah kejadian tersebut.

Keterangan mengenai peristiwa gas air mata dan penanganan medis bayi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar kronologi serta kondisi korban dapat diberitakan secara utuh.

Bagi Edy, keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang dilakukan atas nama kepentingan masyarakat.

Untuk mencegah polemik berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas, Edy berencana menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pemangku adat di kawasan Latimojong.

Mereka yang akan diajak berdiskusi antara lain Parengnge Keppe, Parengnge Lemo, Parengnge Sikapa, Parengnge Tabang, dan Parengnge Pangi.

Baca juga:  Ban Selip di Persimpangan, Ambulans Pembawa Jenazah Alami Kecelakaan Tunggal di Luwu

Sebelum menentukan langkah berikutnya, Edy juga berencana meminta pandangan dan arahan dari Maddika Ulusalu, Maddika Ponrang, serta para sesepuh adat lainnya.

“Setelah bertemu, kami juga akan meminta arahan dari Maddika Ulusalu, Maddika Ponrang, serta para sesepuh adat lainnya sebelum bersama-sama menghadap Kedatuan Luwu untuk mencari penyelesaian persoalan ini,” jelasnya.

Ia berharap musyawarah tersebut dapat menghasilkan pandangan bersama mengenai polemik yang terjadi, sekaligus membuka jalan penyelesaian tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat di kawasan lingkar tambang.

Menurut Edy, pelibatan pemangku adat dan Kedatuan Luwu penting untuk meredakan ketegangan, menjaga hubungan sosial, serta mendorong agar aktivitas ekonomi warga dapat kembali berjalan dengan baik.

Polemik Rante Balla tidak hanya menyangkut persoalan lahan dan klaim representasi masyarakat adat, tetapi juga menyentuh persoalan akses jalan, keselamatan warga, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.

Pernyataan Edy merupakan pandangan salah satu pemangku adat dan belum dengan sendirinya mewakili seluruh masyarakat adat Rante Balla.

Karena itu, klarifikasi dari kelompok yang dipersoalkan, pihak terkait dalam RDP Komisi III DPR RI, serta instansi yang menangani persoalan lahan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Di sisi lain, dugaan dampak pemalangan terhadap usaha warga perlu ditelusuri lebih lanjut agar persoalan ekonomi masyarakat tidak hanya menjadi bagian dari perdebatan antarkelompok.

Penyelesaian melalui musyawarah adat, dialog dengan pihak-pihak terkait, serta klarifikasi atas dasar klaim dan dokumen yang dipersoalkan diharapkan dapat membantu meredakan ketegangan.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik Rante Balla perlu mempertimbangkan kepastian atas persoalan yang disengketakan, keselamatan masyarakat, kelancaran akses warga, dan keberlangsungan mata pencaharian penduduk setempat.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *