banner 970x250
Daerah

Soal Pasien Beli Obat di Luar, Kepala Puskesmas Bua Beri Klarifikasi

20
×

Soal Pasien Beli Obat di Luar, Kepala Puskesmas Bua Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Soal Pasien Beli Obat di Luar, Kepala Puskesmas Bua Beri Klarifikasi
Foto : Puskemas Bua.(ist)
Example 468x60

LUWU – Kepala Puskesmas Bua, Muhammad Ali Aksan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya kelangkaan atau kekosongan obat demam di Puskesmas Bua.

Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

banner 300x600

Menurut Muhammad Ali Aksan, obat demam selalu tersedia di Puskesmas Bua.

Ketersediaan obat dijaga melalui mekanisme pengadaan rutin, di mana setiap akhir bulan pengelola obat mengajukan permintaan ke Instalasi Farmasi Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dan selanjutnya didistribusikan ke puskesmas pada awal bulan berikutnya.

“Informasi yang menyebut obat demam kosong di Puskesmas Bua tidak benar. Obat demam selalu tersedia dan pengelola obat secara rutin mengajukan permintaan ke Instalasi Farmasi Kabupaten setiap akhir bulan,” ujar Muhammad Ali Aksan.»

Ia menjelaskan, kasus yang menjadi perhatian publik bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, saat seorang pasien berinisial S datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Bua dengan keluhan demam tinggi, sakit kepala, serta mual dan muntah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyarankan pasien dirujuk ke rumah sakit di Kota Palopo untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Keluarga pasien menolak rujukan tersebut karena mempertimbangkan jarak yang lebih jauh dari rumah serta alasan kemudahan keluarga apabila harus mengambil kebutuhan dari rumah.

Muhammad Ali Aksan mengatakan keputusan tersebut merupakan hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan hak kepada pasien untuk menerima atau menolak tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan.

Dalam penanganan pasien tersebut, petugas menjelaskan bahwa obat penurun panas yang tersedia di Puskesmas Bua adalah Paracetamol tablet dan Ibuprofen.

Namun karena pasien mengalami mual dan muntah, penggunaan obat tablet dikhawatirkan kurang efektif karena berpotensi dimuntahkan kembali.

Baca juga:  Gudang Kayu di Bua Ludes Terbakar Kurang dari Satu Jam

Petugas kemudian memberikan informasi mengenai Paracetamol Drips atau obat penurun panas yang diberikan melalui infus, yang secara medis memiliki reaksi lebih cepat dalam membantu menurunkan suhu tubuh pasien.

Namun, menurut Muhammad Ali Aksan, obat tersebut bukan termasuk obat yang menjadi standar pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.

“Petugas hanya memberikan informasi mengenai pilihan terapi yang ada. Paracetamol Drips bukan merupakan obat standar di tingkat puskesmas sehingga saat itu tidak tersedia. Keluarga pasien membeli obat tersebut atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan demi kesembuhan anaknya,” jelasnya.

Ia juga membantah bahwa Puskesmas Bua mengeluarkan resep dan mengarahkan pasien membeli obat di luar.

Menurutnya, petugas tidak pernah mengeluarkan resep resmi.

Nama obat hanya dituliskan pada secarik kertas biasa sebagai informasi kepada keluarga pasien.

“Puskesmas Bua tidak mengeluarkan resep keluar dan tidak pernah menyuruh pasien membeli obat di luar. Petugas hanya menuliskan nama obat pada kertas biasa tanpa kop surat dan tanpa tanda tangan dokter, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai resep,” tegasnya.

Muhammad Ali Aksan juga memastikan apotek tempat keluarga pasien membeli obat tidak memiliki hubungan apa pun dengan pegawai maupun pihak Puskesmas Bua.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan keluarga pasien untuk membeli obat tersebut telah diganti saat pasien masih menjalani perawatan di Puskesmas Bua.

Pasien kemudian diperbolehkan pulang pada 4 Agustus 2026 dalam kondisi sehat.

“Biaya pembelian obat sudah kami ganti saat pasien masih dirawat. Alhamdulillah pasien juga telah pulang dalam keadaan sehat,” katanya.

Dalam keterangannya, Muhammad Ali Aksan menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Puskesmas Bua pada 10 April 2026, dirinya tidak pernah mengarahkan ataupun memerintahkan pegawai untuk menyuruh pasien membeli obat di luar fasilitas kesehatan.

Baca juga:  Kejari Luwu Periksa Proyek Jembatan Desa Posi

Sebaliknya, seluruh petugas selalu diingatkan untuk bekerja sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP), mengutamakan keselamatan pasien, serta memberikan pelayanan yang ramah kepada masyarakat.

“Sejak saya menjadi Kepala Puskesmas Bua pada 10 April 2026, saya tidak pernah memberikan arahan kepada pegawai untuk menyuruh pasien membeli obat di luar. Saya selalu menegaskan agar seluruh petugas bekerja sesuai aturan dan SOP yang berlaku, melayani pasien dengan senyum dan ramah, serta mendahulukan penanganan pasien gawat darurat. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian,” ujarnya.

Di akhir klarifikasinya, Muhammad Ali Aksan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kecamatan Bua apabila terdapat pelayanan atau tindakan petugas yang dianggap kurang tepat.

Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap pelayanan akan terus dilakukan demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya Muhammad Ali Aksan, Kepala Puskesmas Bua, mewakili seluruh jajaran Puskesmas Bua meminta maaf apabila ada kekurangan atau tindakan petugas yang dianggap keliru dalam bekerja. Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kecamatan Bua semakin baik,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran maupun klarifikasi langsung kepada pihak puskesmas, baik melalui survei kepuasan pasien maupun dengan datang langsung ke Puskesmas Bua.

Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada seluruh warga Kecamatan Bua.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *