NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing yang estimasi awalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Operasi dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/09/2026).
Sejumlah pejabat pertanahan ikut diamankan, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut mencapai 17 orang.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip ANTARA.
KPK menyebut OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, tim antirasuah juga sedang mendalami dugaan penerimaan lain oleh penyelenggara negara.
Konstruksi lengkap perkara belum diumumkan karena masih dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain tiga pejabat pertanahan tersebut, KPK mengonfirmasi Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan.
KPK belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing dalam perkara yang sedang didalami.
Barang bukti uang menjadi salah satu temuan utama dalam OTT tersebut.
Menurut KPK, uang yang diamankan terdiri atas rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, hingga koper.
Jumlah koper yang digunakan untuk menyimpan uang itu disebut sekitar 20-an.
Namun, KPK belum mengumumkan angka pasti keseluruhan uang karena proses penghitungan masih berlangsung.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Dengan demikian, angka ratusan miliar rupiah masih merupakan estimasi awal KPK, bukan nilai akhir barang bukti yang telah selesai dihitung.
KPK juga belum menjelaskan apakah seluruh uang tersebut berkaitan langsung dengan pengurusan HGB yang menjadi pintu masuk OTT atau sebagian berhubungan dengan dugaan penerimaan lain yang sedang didalami.
Dalam pembaruan KPK yang tersedia hingga Selasa (15/09/2026) pagi, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Budi mengatakan KPK masih harus melakukan ekspose untuk menentukan konstruksi perkara dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Karena itu, Lampri, Sontang Coin Manurung, Tardi, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, maupun pihak lain yang ikut diamankan belum tepat disebut sebagai tersangka sebelum KPK mengumumkan status hukum mereka secara resmi.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengonfirmasi operasi tersebut dan menyebut pihak Kantor Pertanahan serta sejumlah pihak lain ikut diamankan.
KPK menyatakan konstruksi perkara, kronologi OTT, nilai pasti uang yang diamankan, serta status hukum para pihak akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
Dalam penelusuran hingga Selasa pagi, belum ditemukan keterangan resmi terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang secara khusus merespons penangkapan Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Tardi dalam OTT tersebut.
















