banner 970x250
Daerah

Hadir Sebagai Mitra, Kejaksaan Yakinkan ASN Sulsel Aman Jalankan Roda Pemerintahan

×

Hadir Sebagai Mitra, Kejaksaan Yakinkan ASN Sulsel Aman Jalankan Roda Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat didapuk sebagai narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada Rabu (25/02/2026).

banner 300x600

Lewat materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” yang mengusung tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menekankan bahwa institusinya hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah.

Ia memastikan Kejaksaan bukanlah institusi yang menakutkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan kelancaran proses pembangunan, sehingga Bapak/Ibu merasa aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ferizal menjelaskan bahwa paradigma penegakan hukum Kejaksaan RI saat ini telah bergeser dari pendekatan represif menuju upaya pencegahan.

Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”.

Dalam konteks tersebut, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi juga berperan sebagai Indera Negara sekaligus sistem peringatan dini (Early Warning System).

Fokus utama Kejaksaan saat ini adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Tolok ukur keberhasilan kejaksaan bukan lagi dilihat dari banyaknya aparat yang diproses hukum atau dipenjara, melainkan dari seberapa besar keuangan negara yang terselamatkan dan terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Guna menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memberikan ruang diskresi bagi ASN.

Baca juga:  Hadiri Prosesi Gelar Adat, Bupati Luwu Apresiasi Kiprah Menteri Agama

Hak tersebut dapat digunakan selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni demi kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari iktikad baik (good faith).

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah turut memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai inovasi daerah.

Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan bahwa ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat gagal mencapai sasaran, sepanjang tindakan tersebut tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal mempertegas perlindungan tersebut.

Lebih lanjut, Ferizal merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.

Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara secara nyata serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan lewat mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang terbukti mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau merugikan keuangan negara akan langsung ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini dinilai selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2023.

Aturan tersebut mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk memulihkan kerugian administrasi sebelum melangkah ke ranah penegakan hukum.

Meski demikian, Ferizal menegaskan ada pengecualian jika ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta keberadaan proyek fiktif.

Dalam upaya mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel bersandar pada tiga pilar utama.

Ketiga pilar tersebut mencakup Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan opini hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance); serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum pamungkas.

Baca juga:  Wali Kota Palopo Tinjau Pembersihan Longsor di Latuppa

Pada kesempatan tersebut, Ferizal juga membongkar sejumlah titik rawan korupsi di daerah.

Titik rawan itu meliputi perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa.

Ia menyoroti fakta bahwa sekitar 51 persen kasus korupsi di tingkat nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi pada sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa di bulan suci ini sebagai momentum muroqobatullah.

Ia berharap para peserta semakin sadar bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Sang Pencipta, sehingga mampu memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam setiap langkah penyelenggaraan pemerintahan.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *