banner 970x250
Daerah

Pemkot Makassar Terapkan Wajib Pilah Sampah di Kelurahan Mulai Agustus 2026

19
×

Pemkot Makassar Terapkan Wajib Pilah Sampah di Kelurahan Mulai Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Terapkan Wajib Pilah Sampah di Kelurahan Mulai Agustus 2026
Example 468x60

MAKASSAR – Darurat volume sampah yang kian mengkhawatirkan di Kota Daeng memaksa jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan manuver strategis.

Sebagai langkah gebrakan guna merombak tata kelola persampahan di tingkat akar rumput, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, secara resmi membuka Workshop Pengelolaan Sampah Organik dan TPS3R Berbasis Urban Farming (Pertanian Perkotaan) pada Rabu (17/06/2026).

banner 300x600

Agenda krusial yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melalui kolaborasi dengan Solusi Cerdas Indonesia ini dipusatkan di Hotel Mercure Makassar.

Pelatihan intensif ini dijadwalkan bergulir selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 17 hingga 19 Juni 2026.

Sebanyak 153 lurah se-Kota Makassar diterjunkan sebagai peserta untuk menyerap ilmu dari para pakar.

Guna memaksimalkan proses pembelajaran, peserta dibagi ke dalam dua gelombang, yakni 100 orang di kloter pertama dan 53 sisanya pada kloter kedua.

Sederet narasumber kompeten dihadirkan, mulai dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup wilayah Sulawesi-Maluku, hingga para pakar dari Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar.

Dalam paparan arahannya, Melinda Aksa membunyikan alarm keras terkait kondisi pengelolaan limbah rumah tangga.

Ia mengungkapkan bahwa volume harian sampah di Makassar sudah masuk dalam kategori krisis karena melampaui daya tampung rasional.

“Setiap harinya, ada sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah yang bermuara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ini adalah sinyal bahaya. Kita tidak bisa lagi menangani sampah dengan mengandalkan metode jadul,” tegas Melinda.

Ia membeberkan fakta bahwa hampir 60 persen dari total produksi sampah warga Makassar adalah limbah organik.

Selama ini, sampah organik yang menumpuk justru menjadi biang kerok pencemaran, bau menyengat, hingga memicu lonjakan emisi gas rumah kaca.

Baca juga:  Pemkot Palopo Luncurkan Rumah Digital Muslim Fest 2026 di Auditorium Saokotae

Padahal, jika dikelola dengan sentuhan teknologi dan kreativitas, limbah tersebut bisa disulap menjadi kompos atau pupuk organik cair yang bernilai ekonomis tinggi.

Karena itu, Melinda mendesak adanya perombakan pola pikir yang masif.

Paradigma lama yang hanya berprinsip “kumpul, angkut, lalu buang” harus segera dimatikan, dan diganti dengan budaya modern: “pilah, kelola, dan manfaatkan”.

“Sampah bukan lagi barang rongsokan yang harus disingkirkan, melainkan sumber daya ekonomi yang menjanjikan. Inilah alasan kuat mengapa kita genjot pengembangan TPS 3R (Reduce-Reuse-Recycle) dan urban farming langsung dari level kelurahan,” tambahnya.

Menyadari pentingnya peran lurah sebagai ujung tombak eksekusi program di lapangan, Melinda meminta mereka untuk lebih proaktif merangkul Ketua RT/RW, Karang Taruna, ibu-ibu PKK, hingga komunitas pemuda.

Setiap kelurahan dituntut untuk mampu menyusun peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah yang konkret dan terukur.

Bahkan, Melinda tak segan-segan menegaskan bahwa dirinya akan mengabsen dan memantau langsung kedisiplinan para lurah selama tiga hari workshop berlangsung.

Ia tidak ingin pelatihan ini hanya sekadar formalitas tanpa aksi nyata di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, membawa kabar penting terkait regulasi persampahan yang akan segera diberlakukan.

Ia mengumumkan bahwa Pemkot Makassar akan menggelar uji coba pemilahan sampah organik dan anorganik pada bulan Juli mendatang.

“Aturan ini akan diterapkan secara penuh dan mengikat mulai 1 Agustus 2026. Ke depannya, seluruh sampah wajib dikelola dan dipilah langsung di tingkat kelurahan. Jadi, hanya murni sampah residu saja yang diizinkan masuk ke TPA,” urai Helmy Budiman.

Untuk menyukseskan target tersebut, Helmy menyebutkan bahwa Wali Kota Makassar telah memerintahkan sinergi lintas instansi.

Baca juga:  Luwu Percepat Persiapan Jelang Penilaian Kedua Adipura 2025

DLH, Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2), serta Dinas Ketahanan Pangan akan berkolaborasi merajut konsep ekonomi sirkular.

Hasil dari pengolahan limbah organik akan didistribusikan untuk menyuplai kebutuhan urban farming, yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus menebalkan kantong perekonomian warga Makassar.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *