banner 970x250
HukrimNasional

Tolak Putusan Hakim Tipikor, Nadiem Makarim Langsung Ajukan Banding

12
×

Tolak Putusan Hakim Tipikor, Nadiem Makarim Langsung Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Tolak Putusan Hakim Tipikor, Nadiem Makarim Langsung Ajukan Banding
Foto: Tangkapan Layar Pembacaan Vonis Nadiem Makarim
Example 468x60

HUKRIM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah palu keadilan diketuk.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan hukuman kurungan selama satu dekade kepadanya pada sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/06/2026).

banner 300x600

Putusan hukum tingkat pertama ini berkaitan langsung dengan keterlibatan sang mantan menteri dalam pusaran mega skandal rasuah pengadaan perangkat laptop berbasis Chromebook di lingkungan kementerian.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif sesuai dengan surat dakwaan.

Sebagai ganjaran atas perbuatan tersebut, majelis hakim memvonis Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut gagal dilunasi, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 190 hari.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga dibebani sanksi tambahan berupa kewajiban melunasi uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang ditambahkan dengan subsider pidana penjara selama lima tahun.

Meskipun terbilang berat, hukuman yang dijatuhkan sejatinya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pihak kejaksaan menuntut hukuman penjara 18 tahun serta pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nominal fantastis mencapai Rp5,680 triliun, subsider sembilan tahun penjara.

Menariknya, putusan yang diambil oleh majelis hakim ini ternyata tidak mencapai suara bulat.

Hakim Anggota, Andi Saputra, secara terbuka mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Dalam analisis hukumnya, ia menilai tidak ditemukannya niat jahat (mens rea) serta kurangnya alat bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, sehingga menurutnya terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca juga:  Mendagri Instruksikan Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

Sidang pembacaan vonis ini juga diwarnai oleh insiden yang cukup menyita perhatian publik di ruang sidang.

Sesaat setelah amar putusan selesai dibacakan, barisan majelis hakim memilih untuk langsung beranjak meninggalkan ruangan tanpa memberikan ruang atau kesempatan bagi Nadiem untuk menyampaikan tanggapan langsungnya.

Merasa tidak mendapatkan keadilan dan menganggap vonis tersebut didasarkan pada fakta yang tidak rasional, Nadiem pun dengan tegas menyatakan akan mengambil langkah perlawanan hukum berupa banding.

Dalam pernyataannya seusai persidangan, ia menyebut langkah perlawanan ini sebagai bentuk perjuangan demi keluarga dan negara.

“Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminilasi,” tegasnya dengan penuh emosi.

Merasa upayanya mengungkap kebenaran di ruang sidang berujung sia-sia, eks pendiri decacorn tersebut memohon doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang kini dianggapnya sebagai tumpuan satu-satunya.

“Saya tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapat keadilan,” keluhnya.

Di sisi berseberangan, kubu JPU merespons positif putusan tersebut karena dinilai telah membuktikan kesesuaian dengan materi dakwaan.

Menurut pihak kejaksaan, vonis ini sekaligus mematahkan narasi dan tudingan miring seputar adanya kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim.

Sementara itu, rasa duka yang mendalam dirasakan oleh pihak keluarga dan kolega terdekat sang mantan menteri.

Mereka berharap Nadiem tidak patah arang dan terus berjuang untuk mencari keadilan yang diyakininya.

Sebagai informasi tambahan, gelombang vonis ini juga telah menyapu sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Mantan konsultan Kemenristekdikti, Ibrahim Arief alias Ibam, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca juga:  Nota Pembelaan Nadiem: Pengabdian di Pemerintahan Berbalas Tuntutan Penjara

Nasib serupa dialami oleh dua mantan pejabat Kemendikbudristek lainnya yang dijatuhi hukuman bui masing-masing selama empat dan empat setengah tahun.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *