NASIONAL – Perdebatan panjang mengenai wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menemui titik henti yang absolut.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas mempertahankan mekanisme kedaulatan rakyat melalui sistem pemilihan langsung.
Kepastian hukum tersebut diumumkan secara resmi dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta pada Senin (29/06/2026).
Perkara dengan nomor registrasi 195/PUU-XXIV/2026 ini bermula dari uji materi yang diajukan oleh empat orang mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Keempatnya menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada yang dinilai multitafsir dan bisa menjadi celah bagi peralihan sistem menjadi tidak langsung.
Namun, majelis hakim menilai pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusionalnya.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya.
Menanggapi ketukan palu dari lembaga penjaga konstitusi tersebut, jajaran parlemen di Senayan menunjukkan sikap patuh.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, pada Rabu (01/07/2026) menyampaikan bahwa badan legislatif sangat menghargai keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Menurutnya, putusan ini tidak akan mengganggu ritme kerja dewan karena saat ini Komisi II tengah memusatkan seluruh energinya pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Yang pertama, kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu. Jadi, kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai ya, menghormati apa yang diputuskan oleh MK,” ungkap Bahtra menjelaskan prioritas legislasi Senayan, seperti dikutip dari NU Online.
Koleganya di Komisi II, Eka Widodo, turut menyoroti bahwa putusan ini harus dimaknai sebagai akhir dari perdebatan prosedural semata.
Ia mengajak seluruh elemen untuk menggeser fokus pada substansi perbaikan kualitas penyelenggaraan demokrasi.
“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar politisi yang akrab disapa Edo tersebut.
Di sisi lain, ketetapan MK ini menuntut perubahan sikap adaptif dari sejumlah partai politik yang sebelumnya gencar menyuarakan pemilihan lewat perwakilan DPRD.
Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Melalui Wakil Ketua Umumnya, Cucun Ahmad Syamsurijal, pada Kamis (02/07/2026), PKB menyatakan komitmennya untuk tunduk pada konstitusi.
“Ya, sudah, kita hormati dulu putusan MK. Nanti kan semua hasil itu terkait pelaksanaan pemilu, terkait pelaksanaan pilkada, perkembangannya nanti pendapat pembuat undang-undang seperti apa. Ya, pembuat undang-undang kan masih menyikapi apa sih putusan ini. Apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridisnya yang ada di undang-undang tersebut,” tutur Cucun saat ditemui di Gedung DPR.
Sikap legawa PKB ini menjadi sorotan, mengingat Ketua Umum mereka, Muhaimin Iskandar, sebelumnya cukup kritis terhadap sistem pilkada langsung.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu sebelumnya sempat membeberkan alasan partainya mendukung Pilkada via DPRD.
“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan Undang-Undang. Biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang netral. Produk pilkada langsung tidak banyak menghasilkan kepala daerah yang kuat dan mandiri,” tulis Cak Imin mengemukakan pandangannya.
Meski demikian, dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi ini, wacana tersebut secara otomatis kandas.
Seluruh aktor politik kini diwajibkan untuk mematuhi sistem supremasi hukum dan kembali memperkuat fondasi demokrasi langsung demi tegaknya kedaulatan rakyat.
















