INTERNASIONAL – Wali Kota New York Zohran Mamdani kembali menyampaikan sikap keras terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan menyebutnya sebagai penjahat perang dan menolak memberikan sambutan resmi apabila pemimpin Israel itu datang ke kotanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers Pemerintah Kota New York pada Rabu (22/07/2026).
Ia mengatakan pandangannya didasarkan pada surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC terhadap Netanyahu.
“Saya juga menilainya sebagai penjahat perang,” ujar Mamdani seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota New York.
Mamdani menuding Netanyahu bertanggung jawab atas operasi militer Israel di Gaza.
Namun, secara hukum, Netanyahu belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan internasional yang berkekuatan tetap.
Posisi resmi ICC adalah Netanyahu menjadi subjek surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Surat tersebut bukan putusan akhir mengenai kesalahannya.
Meski menyerukan penangkapan Netanyahu, Mamdani mengakui Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeksekusi surat perintah ICC.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah pemerintahannya meminta tim hukum meninjau aturan yang berlaku di tingkat kota, negara bagian, dan federal.
Menurut Mamdani, hasil kajian menunjukkan aparat Pemerintah Kota New York tidak mempunyai dasar hukum untuk menangkap Netanyahu hanya berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan ICC.
Ia menegaskan pemerintahannya akan tetap mematuhi seluruh hukum lokal yang berlaku.
Namun, Mamdani menilai pemerintah federal Amerika Serikat mempunyai ruang lebih besar untuk mengambil tindakan.
Mamdani kemudian mendesak Washington bergabung dengan ICC dan membantu menegakkan surat perintah yang diterbitkan lembaga peradilan internasional tersebut.
Sikap itu sekaligus mengubah janji yang pernah disampaikannya selama kampanye.
Mamdani sebelumnya menyatakan akan memerintahkan aparat New York menangkap Netanyahu apabila datang ke kota tersebut.
Setelah menerima kajian hukum, ia mengakui janji itu tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah kota.
Meski demikian, sikap politiknya terhadap Netanyahu tidak berubah.
Mamdani mengatakan Netanyahu beberapa kali mengunjungi New York dan pernah diterima oleh wali kota terdahulu.
Akan tetapi, sambutan serupa tidak akan diberikan selama dirinya memimpin kota tersebut.
“Sambutan itu berakhir bersama saya,” tegasnya.
Ia menyatakan tidak akan menyambut Netanyahu maupun pihak lain yang dinilainya bertanggung jawab atas kejahatan perang ketika berkunjung ke New York.
Mamdani juga mendorong terciptanya pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui mekanisme hukum internasional, bukan berdasarkan kepentingan politik negara tertentu.
Menurutnya, hukum internasional harus diterapkan kepada semua pihak tanpa memandang asal negara, agama, maupun kedudukan politik.
Ia menolak anggapan bahwa seruannya hanya ditujukan kepada pemimpin Israel.
Mamdani mengatakan seluruh surat perintah ICC untuk perkara kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan semestinya dihormati.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyebut serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 sebagai kejahatan perang yang mengerikan.
Mamdani mengatakan prinsip pertanggungjawaban juga harus diterapkan kepada pemimpin Hamas yang menjadi sasaran surat perintah ICC.
Majelis Pra-Peradilan I ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada Kamis (21/11/2024).
ICC menyatakan terdapat dasar yang masuk akal untuk menduga keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan.
Keduanya juga diduga bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, persekusi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap penduduk sipil Gaza.
Majelis ICC turut menyebut adanya dugaan tanggung jawab sebagai atasan sipil dalam serangan yang secara sengaja diarahkan kepada penduduk sipil.
Surat perintah tersebut diterbitkan berdasarkan tahap pemeriksaan awal terhadap bukti yang disampaikan jaksa.
Proses itu tidak sama dengan vonis bersalah karena Netanyahu masih mempunyai hak untuk membantah tuduhan apabila perkara tersebut memasuki persidangan.
Pemerintah Israel menolak yurisdiksi ICC dan membantah tuduhan terhadap Netanyahu.
Pemerintah Amerika Serikat juga menentang surat perintah tersebut dan menyatakan Israel bukan negara pihak Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC.
Pernyataan Mamdani memperlihatkan adanya perbedaan tajam antara sikap Pemerintah Kota New York dan kebijakan pemerintah federal Amerika Serikat terhadap ICC.
Mamdani menyerukan agar Amerika Serikat bergabung dengan pengadilan tersebut dan melaksanakan surat perintahnya.
Sebaliknya, pemerintah federal menilai tindakan ICC terhadap pejabat Israel tidak sah dan tidak memiliki dasar yurisdiksi.
Walaupun tidak dapat melakukan penangkapan, Mamdani tetap dapat menolak memberikan penyambutan resmi atau fasilitas kehormatan pemerintah kota kepada Netanyahu.
Ia juga menegaskan warga New York tetap mempunyai hak menyampaikan penolakan melalui aksi protes selama dilakukan sesuai aturan.
Mamdani mengatakan New York akan terus melindungi kebebasan menyampaikan pendapat sekaligus memastikan keselamatan seluruh warganya, termasuk masyarakat Yahudi, Muslim, Palestina, dan kelompok lain yang mempunyai pandangan berbeda mengenai perang di Gaza.
















