banner 970x250
Internasional

Siswi di Bawah 14 Tahun Dilarang Pakai Hijab di Sekolah Austria

3
×

Siswi di Bawah 14 Tahun Dilarang Pakai Hijab di Sekolah Austria

Sebarkan artikel ini
Siswi di Bawah 14 Tahun Dilarang Pakai Hijab di Sekolah Austria
Foto: Unsplash
Example 468x60

INTERNASIONAL – Austria mulai memberlakukan larangan penggunaan hijab di sekolah bagi siswi berusia di bawah 14 tahun.

Aturan yang berlaku pada tahun ajaran 2026/2027 itu mencakup sekolah negeri maupun swasta dan langsung menuai penolakan dari organisasi Muslim yang bersiap menempuh jalur hukum.

banner 300x600

Penerapan pertama berlangsung ketika sekolah kembali dibuka di Wina, Niederösterreich atau Austria Hilir, serta Burgenland pada Senin (07/09/2026).

Enam dari sembilan negara bagian Austria lainnya baru memulai tahun ajaran pada pekan berikutnya.

Berdasarkan keterangan resmi Parlemen Austria, aturan melarang siswi yang belum berusia 14 tahun mengenakan penutup kepala yang disebut dalam undang-undang sebagai penutup yang “menutupi kepala menurut tradisi Islam” selama berada di sekolah.

Larangan berlaku di sekolah negeri dan swasta.

Namun, ketentuan tersebut tidak mencakup pembelajaran di luar gedung sekolah, pendidikan di rumah, serta kegiatan sekolah atau kegiatan terkait sekolah yang diselenggarakan di luar lingkungan sekolah.

Pemerintah Austria beralasan kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi perkembangan anak dan kebebasan menentukan pilihan bagi anak perempuan.

Paket aturan itu telah melewati tahapan terakhir di parlemen pada Desember 2025 dengan dukungan partai-partai koalisi pemerintah serta Freedom Party (FPÖ).

Partai Hijau menjadi satu-satunya kelompok di parlemen yang menolaknya.

Di tengah dimulainya penerapan larangan, Menteri Pendidikan Austria Christoph Wiederkehr mengakui konstitusionalitas aturan tersebut masih mungkin diuji di Mahkamah Konstitusi.

Saat ditanya penyiar nasional ORF mengenai kemungkinan mahkamah kembali membatalkan aturan itu, Wiederkehr mengatakan, “Kita tidak pernah bisa sepenuhnya yakin.”

Pernyataan tersebut dikutip Reuters pada Senin (07/09/2026).

Wiederkehr mengatakan pemerintah telah melakukan konsultasi secara intensif dan Kementerian Pendidikan berupaya menyusun undang-undang yang sesuai dengan konstitusi.

Baca juga:  Batal Utus Dubes, Menlu Sugiono Terbang ke Pemakaman Ali Khamenei

Komentar itu menjadi penting karena Austria pernah memiliki larangan serupa yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Menteri Integrasi Austria Claudia Bauer meminta direktorat pendidikan memberikan dukungan kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan aturan baru tersebut.

“Aturan bersama kita berlaku untuk semua,” kata Bauer dalam keterangan resmi Kantor Kanselir Austria.

Bauer juga meminta kasus yang dilaporkan sekolah ditindaklanjuti secara konsisten.

Menurut dia, kepala sekolah dan tenaga pengajar perlu memiliki kepastian dukungan dari otoritas pendidikan ketika menjalankan ketentuan tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan tidak langsung berujung sanksi uang.

Parlemen Austria menjelaskan, ketika pelanggaran pertama terjadi, pihak sekolah terlebih dahulu harus menggelar pembicaraan dengan siswi dan orang tua atau walinya untuk mengklarifikasi situasi.

Jika kembali terjadi pelanggaran, otoritas pendidikan akan diberi tahu dan keluarga dipanggil untuk pembicaraan lanjutan.

Bila pelanggaran berlanjut lagi, lembaga perlindungan anak dan remaja juga harus dilibatkan.

Sanksi administratif ditempatkan sebagai langkah terakhir.

Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Austria, orang tua atau wali dapat dikenai denda antara 150 hingga 800 euro apabila tidak memenuhi kewajibannya memastikan aturan tersebut dipatuhi setelah proses yang ditentukan.

Apabila denda tidak dapat ditagih, undang-undang juga memuat kemungkinan hukuman pengganti berupa penahanan hingga dua pekan.

Kebijakan tersebut ditentang Islamic Religious Community in Austria atau Islamische Glaubensgemeinschaft in Österreich (IGGÖ), organisasi keagamaan yang secara resmi mewakili umat Islam di Austria.

IGGÖ menilai larangan menyeluruh bukan cara yang tepat untuk menghadapi persoalan sosial di sekolah.

Organisasi itu menyatakan mendukung kebebasan beragama dan hak menentukan pilihan serta menolak pemaksaan terhadap anak perempuan.

IGGÖ juga menyiapkan dukungan bagi siswi dan keluarga yang terdampak aturan.

Baca juga:  Desil 9 dan 10 Terancam Tak Bisa Beli Pertalite, Siapa Saja yang Masuk?

Dalam panduan resminya, organisasi tersebut menyatakan langkah hukum sedang dipersiapkan seperti yang pernah dilakukan terhadap larangan hijab sebelumnya.

Reuters melaporkan IGGÖ menilai kebijakan baru tersebut melanggar hak-hak dasar dan berencana memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi Austria.

Perkara terkait aturan baru sebenarnya telah diajukan sebelum larangan mulai berlaku.

Mahkamah Konstitusi Austria pada Kamis (25/06/2026) menolak permohonan yang diajukan lima siswi berusia 9 hingga 12 tahun bersama orang tua mereka.

Namun, penolakan tersebut bukan keputusan mengenai benar atau tidaknya substansi larangan.

Mahkamah menyatakan para pemohon ketika itu belum terdampak langsung karena ketentuan yang digugat belum berlaku.

Karena alasan prosedural tersebut, hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap persoalan konstitusional lainnya.

Dengan aturan yang kini telah berlaku pada tahun ajaran baru, jalan untuk mengajukan pengujian konstitusional terhadap penerapannya kembali terbuka.

Austria bukan pertama kali menerapkan larangan hijab di sekolah.

Aturan terdahulu berlaku terhadap anak-anak hingga sekitar usia 10 tahun di sekolah dasar.

Namun, Mahkamah Konstitusi Austria membatalkannya pada Jumat (11/12/2020).

Mahkamah saat itu menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang berkaitan dengan hak atas kebebasan beragama.

Menurut putusan tersebut, aturan secara selektif menyasar siswi Muslim dan tidak memperlakukan simbol atau pakaian keagamaan lain dengan cara yang sama.

Mahkamah juga menilai negara memiliki kewajiban menjaga netralitas dalam persoalan agama dan pandangan hidup.

Mahkamah bahkan memperingatkan larangan yang selektif dapat berdampak buruk terhadap inklusi siswi Muslim dan berisiko mempersulit akses mereka terhadap pendidikan maupun mendorong pengucilan sosial.

Pemerintah kemudian menyusun ketentuan baru dengan cakupan berbeda.

Batas usia kini menjadi di bawah 14 tahun dan dasar kebijakan diarahkan pada perlindungan perkembangan anak serta kebebasan menentukan pilihan bagi anak perempuan.

Baca juga:  Israel Tolak Biayai Rekonstruksi Gaza di Board of Peace

Perbedaan itu akan menjadi salah satu hal yang diuji apabila aturan baru kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk saat ini, larangan sudah mulai diterapkan mengikuti dimulainya tahun ajaran 2026/2027 di masing-masing negara bagian Austria.

Sekolah menjadi pihak pertama yang menangani pelanggaran melalui mekanisme pembicaraan dengan siswi dan orang tua sebelum persoalan diteruskan ke otoritas pendidikan atau berujung sanksi administratif.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *