banner 970x250
NasionalPolitik

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Ingkar Janji

3
×

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Ingkar Janji

Sebarkan artikel ini
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Ingkar Janji
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash
Example 468x60

NASIONAL – Perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya bertemu langsung dengan jajaran pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/08/2026).

Pertemuan menghasilkan komitmen tertulis untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

banner 300x600

Audiensi tersebut berlangsung di tengah aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR RI.

Massa AMPB sejak pagi menyuarakan sejumlah tuntutan, dengan agenda utama mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati terhadap koruptor.

Perwakilan AMPB yang dipimpin Supriyono alias Botok diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, turut mendampingi pertemuan tersebut.

Sebelum audiensi berlangsung, perwakilan AMPB juga mendapat kesempatan masuk dan menyaksikan Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Dalam forum tersebut, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Dasco mengatakan pimpinan DPR meninggalkan sementara rapat paripurna untuk menerima langsung aspirasi perwakilan AMPB.

“Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna untuk menerima teman-teman (AMPB),” kata Dasco saat membuka audiensi, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan komitmen tertulis terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dasco, Saan dan Cucun menandatangani dokumen yang memuat komitmen terhadap tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dalam kesepakatan itu, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila regulasi tersebut tidak selesai sesuai batas waktu yang disepakati.

Dasco menyatakan tidak keberatan dengan konsekuensi yang diminta perwakilan massa apabila DPR gagal memenuhi komitmen tersebut.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco dalam audiensi tersebut.

Baca juga:  Alasan Wamenhan Sebut Latihan Militer Penting Bagi Manajer Koperasi

Ia juga menyatakan siap memenuhi konsekuensi pengunduran diri apabila pembahasan tidak selesai.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok juga menyebut ketiga Wakil Ketua DPR tersebut menyatakan kesiapan mundur jika kesepakatan tidak terealisasi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan seluruh aspirasi yang dibawa perwakilan aliansi telah disampaikan secara langsung kepada pimpinan DPR.

Dalam transkrip wawancara yang diterima redaksi, Andre mengatakan pertemuan berlangsung bersama Dasco, Saan dan Cucun.

“Tadi pimpinan DPR, Pak Dasco, Pak Saan, Kang Cucun didampingi saya, sudah menerima teman-teman aliansi untuk bertemu di DPR. Seluruh aspirasi dari teman-teman aliansi sudah disampaikan, masukannya sudah disampaikan,” ujar Andre.

Menurut Andre, salah satu hasil utama pertemuan adalah adanya kepastian batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

“Yang pertama komitmen DPR akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2026,” katanya.

Andre mengatakan pimpinan DPR juga menuangkan konsekuensi politik dalam pernyataan tertulis jika komitmen tersebut tidak terealisasi.

“Pimpinan DPR juga menuliskan dalam pernyataannya bahwa seandainya tidak selesai, pimpinan DPR siap mengundurkan diri sebagai pimpinan maupun juga sebagai anggota DPR,” ujarnya.

Pernyataan Andre tersebut sejalan dengan laporan sejumlah media dari lokasi audiensi yang menyebut Dasco, Saan dan Cucun menandatangani dokumen komitmen tersebut.

Andre mengatakan pimpinan DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset melalui mekanisme meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Perwakilan aliansi, kata dia, akan diberi kesempatan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR untuk menyampaikan pandangan maupun usulan mengenai materi RUU.

“Pimpinan DPR juga memberikan ruang dan undangan kepada teman-teman aliansi untuk berpartisipasi di meaningful participation, di mana nanti Komisi III akan terus melakukan RDPU untuk mendengarkan aspirasi dan masukan,” kata Andre.

Baca juga:  Surya Paloh Yakin Andalan Hati Wujudkan Sulsel Maju dan Inklusif

Tahapan partisipasi publik tersebut memang tengah berlangsung.

Berdasarkan keterangan resmi DPR, hingga Selasa (25/08/2026), Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menjelaskan, setelah penyerapan aspirasi, proses legislasi masih harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Hal serupa disampaikan Andre ketika menjelaskan alasan tenggat pengesahan ditetapkan pada Desember.

“Pembahasannya kan sekarang masih RDPU, mendengarkan masukan. Setelah RDPU kan ada mekanisme-mekanisme yang lain, misalnya ada harmonisasi, lalu juga ada DIM dari pemerintah, sehingga nanti ada raker pendalaman dari pemerintah. Ini kan butuh waktu,” ujarnya.

Menurut Andre, setelah memperhitungkan seluruh tahapan tersebut, DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas paling lambat pengesahan.

“Pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III sudah sepakat bahwa nanti 15 Desember 2026 itu paripurna pengesahannya,” katanya.

Komitmen tanggal tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.

Dasco menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Selain pembahasan RUU Perampasan Aset, Andre mengatakan pimpinan DPR memberikan jaminan keamanan bagi peserta aksi yang nantinya kembali ke daerah masing-masing.

Menurutnya, Dasco telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar perjalanan peserta aksi berlangsung aman.

“Pak Dasco sebagai pimpinan DPR juga memberikan jaminan kepada seluruh peserta demonstran bahwa mereka dijamin keselamatannya dan pimpinan DPR sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada teman-teman aliansi untuk kembali pulang ke kampung masing-masing secara aman,” kata Andre dalam wawancara tersebut.

Baca juga:  Raja Juli Antoni Siap Dievaluasi Terkait Penanganan Bencana Sumatra

Ia mengatakan pengawalan tersebut dimaksudkan untuk mencegah gangguan atau kejadian yang tidak diinginkan selama perjalanan pulang.

Pertemuan pada Kamis (27/08/2026) menjadi perkembangan penting dari aksi AMPB yang sejak awal memusatkan tuntutan pada agenda pemberantasan korupsi.

Namun, audiensi tersebut secara spesifik melibatkan perwakilan AMPB.

Sejumlah kelompok masyarakat lain juga dijadwalkan menggelar aksi di sekitar DPR pada hari yang sama dengan aspirasi yang beragam.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *