banner 970x250
Nasional

Digagas Sejak 2008, Mengapa RUU Perampasan Aset Baru Dijanjikan Sah Akhir 2026?

5
×

Digagas Sejak 2008, Mengapa RUU Perampasan Aset Baru Dijanjikan Sah Akhir 2026?

Sebarkan artikel ini
Digagas Sejak 2008, Mengapa RUU Perampasan Aset Baru Dijanjikan Sah Akhir 2026?
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma
Example 468x60

NASIONAL – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan produk legislasi yang baru muncul karena gelombang demonstrasi belakangan ini.

Gagasan regulasi tersebut sudah berumur sekitar 18 tahun, melewati pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo hingga Prabowo Subianto, tetapi belum juga menjadi undang-undang.

banner 300x600

Catatan resmi PPATK menempatkan 2008 sebagai tahun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mulai digagas.

Hingga Juli 2026, status rancangan tersebut masih tercatat dalam pembahasan DPR.

DPR sendiri mencatat periode 2008–2012 sebagai fase kajian awal oleh PPATK dan pemerintah.

Setelah perjalanan panjang itu, DPR kini memasang tenggat baru.

Dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/08/2026), DPR menyatakan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen serupa kemudian disampaikan pimpinan DPR saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di Kompleks Parlemen.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyatakan siap memenuhi tuntutan untuk mundur apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” kata Dasco, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Pertanyaannya kemudian muncul: mengapa sebuah rancangan yang dinilai penting untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan membutuhkan waktu hampir dua dekade?

PPATK menjadi salah satu motor awal penyusunan RUU Perampasan Aset.

Portal keterbukaan informasi PPATK mencatat rancangan tersebut sejak 2008 sebagai regulasi yang dibutuhkan untuk memperkuat upaya penyelamatan aset hasil tindak pidana.

DPR dalam catatan sejarah legislasi RUU tersebut menyebut PPATK kemudian membawa gagasan itu ke pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga pemerintahan SBY berakhir pada 2014, rancangan tersebut tidak berhasil menjadi undang-undang.

Dengan demikian, perjalanan RUU Perampasan Aset sudah dimulai ketika Indonesia bahkan belum memasuki periode kedua pemerintahan SBY.

Nasib RUU Perampasan Aset belum banyak berubah ketika pemerintahan berganti kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut catatan resmi DPR, RUU tersebut masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada 2015.

Namun, rancangan itu tidak menjadi prioritas sehingga pembahasan tidak berjalan sampai pengesahan.

Draf kedua kemudian selesai disusun pada 2019.

Pemerintah kembali mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2020, tetapi langkah tersebut kembali tidak berujung pada pembahasan hingga pengesahan.

Dorongan paling kuat dari pemerintahan Jokowi datang pada 2023.

Presiden secara resmi mengirim Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 beserta naskah RUU Perampasan Aset kepada DPR.

Surat tersebut diterima DPR pada Kamis (04/05/2023).

Pemerintah ketika itu menugaskan sejumlah pejabat untuk mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR.

Namun hingga masa pemerintahan Jokowi berakhir pada Oktober 2024, pembahasan rancangan tersebut kembali tidak menghasilkan undang-undang.

DPR sendiri mengakui perjalanan tersebut dalam catatan legislasi yang diterbitkannya pada 2025.

Babak baru muncul pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

RUU Perampasan Aset ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR, bukan lagi rancangan yang menunggu pembahasan sebagai usulan pemerintah.

Baca juga:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/09/2025).

RUU Perampasan Aset kemudian ditempatkan dalam lingkup kerja Komisi III DPR.

Komisi III secara resmi memulai penyusunan naskah akademik dan draf RUU pada Kamis (15/01/2026).

Sejak saat itu, serangkaian rapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar dengan akademisi, advokat, organisasi masyarakat hingga mahasiswa.

Data DPR hingga Selasa (25/08/2026) mencatat Komisi III telah melakukan 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Kini, setelah sekitar 18 tahun sejak gagasan awalnya muncul, DPR menjanjikan rancangan tersebut akan mencapai garis akhir pada 15 Desember 2026.

RUU ini menjadi penting karena pendekatan pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya berfokus pada memenjarakan pelaku.

Dalam kejahatan bermotif ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, narkotika hingga kejahatan sumber daya alam, hasil kejahatan merupakan salah satu tujuan utama pelaku.

Artinya, hukuman penjara tidak selalu menyelesaikan persoalan apabila uang, tanah, bangunan, saham, kendaraan, perusahaan atau kekayaan lain yang berasal dari tindak pidana tetap dapat dinikmati pelaku maupun pihak lain.

PPATK menyebut RUU Perampasan Aset dibutuhkan antara lain untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan, termasuk ketika hasil tindak pidana sulit dirampas melalui mekanisme pidana biasa.

RUU tersebut juga dirancang untuk mengatur persoalan unexplained wealth, yakni kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan atau sumber kekayaan sah dan diduga terkait tindak pidana.

Persoalan lain muncul ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri atau proses pidananya tidak dapat dilanjutkan.

Dalam situasi tertentu, mekanisme yang hanya bergantung pada pemidanaan seseorang dapat membuat aset hasil kejahatan sulit disentuh.

PPATK menyebut salah satu kekosongan hukum yang ingin dijawab RUU ini adalah penyelamatan aset yang dikuasai pelaku yang telah meninggal dunia maupun aset yang terindikasi berasal dari tindak pidana tetapi sulit dibuktikan melalui peradilan pidana biasa.

Salah satu konsep penting yang dibahas adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pidana terhadap seseorang.

Pendekatan tersebut dikenal pula sebagai mekanisme in rem.

Proses hukumnya berfokus pada aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman orang yang memilikinya.

Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC melalui Pasal 54 ayat (1) huruf c membuka ruang bagi negara untuk mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, khususnya dalam kondisi tertentu ketika pelaku tidak dapat dituntut.

Namun mekanisme tersebut bukan berarti negara bebas mengambil harta seseorang hanya berdasarkan kecurigaan.

DPR saat ini masih membahas standar bukti awal, mekanisme pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, pengelolaan barang rampasan serta pengawasan terhadap aparat yang diberi kewenangan.

Baca juga:  MUI Susun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk Masuk Prolegnas DPR RI

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bahkan mengingatkan kewenangan besar tanpa pengawasan dapat menimbulkan masalah baru berupa penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset menghadapi dua kepentingan yang harus dipertemukan: membuat negara lebih kuat mengejar kekayaan hasil kejahatan, tetapi tidak memberikan kekuasaan tanpa batas kepada aparat.

Urgensi pemulihan aset semakin terlihat dari besarnya aliran keuangan yang terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Data PPATK menunjukkan sepanjang 2025 lembaga tersebut menghasilkan 373 produk intelijen keuangan terkait dugaan korupsi.

Total nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp180,87 triliun.

Angka Rp180,87 triliun tersebut perlu dibaca secara hati-hati.

Itu bukan berarti kerugian negara akibat korupsi pada 2025 mencapai Rp180,87 triliun, melainkan nilai transaksi yang dianalisis PPATK karena terkait indikasi tindak pidana korupsi.

Angkanya tetap menunjukkan besarnya skala uang yang harus mampu ditelusuri oleh sistem penegakan hukum.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat besarnya nilai dalam penanganan perkara.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2025, BPK menyebut dukungannya terhadap pemberantasan korupsi melalui penghitungan kerugian negara mencapai Rp71,57 triliun.

Sementara itu, laporan tahunan KPK menunjukkan lembaga tersebut menangani proses penyidikan terhadap 154 tersangka sepanjang 2025.

Pada tahun yang sama, KPK mencatat pendapatan dari kegiatan penindakan berupa uang sitaan, denda, uang pengganti dan ongkos perkara sebesar Rp448,2 miliar serta pemulihan aset perkara Taspen sebesar Rp833 miliar dalam bentuk uang dan efek.

Indikator internasional juga belum menunjukkan posisi menggembirakan.

Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara.

Skor Indonesia turun tiga poin dibanding tahun sebelumnya.

Data-data tersebut tidak dapat disamakan satu dengan lainnya karena menggunakan metode dan ukuran berbeda.

Namun semuanya menggambarkan bahwa korupsi dan aliran dana hasil kejahatan masih menjadi persoalan besar bagi Indonesia.

Lamanya perjalanan RUU Perampasan Aset menjadi semakin mencolok bila dibandingkan dengan sejumlah regulasi lain yang pernah diproses DPR dalam waktu jauh lebih singkat.

Salah satu contoh paling menonjol adalah revisi UU KPK pada 2019.

Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU perubahan UU KPK sebagai usul DPR pada Kamis (05/09/2019).

Setelah pembahasan bersama pemerintah, rancangan itu sudah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (17/09/2019).

Artinya, hanya sekitar 12 hari berlalu sejak RUU tersebut resmi menjadi usul DPR sampai mendapat persetujuan di paripurna.

Kronologi tersebut tercatat dalam dokumen persidangan Mahkamah Konstitusi.

Ironisnya, dalam rapat pengesahan revisi UU KPK tersebut, salah satu catatan Fraksi PPP bahkan sudah mengusulkan perlunya RUU Perampasan Aset.

Contoh lain adalah UU Cipta Kerja.

Pemerintah menyerahkan Surat Presiden, draf dan naskah akademik RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu (12/02/2020).

RUU yang menggunakan metode omnibus tersebut mencakup perubahan terhadap puluhan undang-undang dan lebih dari seribu pasal.

Baca juga:  Sidang MKD, Ahmad Sahroni Dapat Sanksi Terberat, Nafa Urbach dan Eko Patrio Ikut Dinonaktifkan

Rancangan itu disetujui DPR menjadi undang-undang pada Senin (05/10/2020).

Dari penyerahan resmi ke DPR hingga persetujuan paripurna, waktunya sekitar delapan bulan.

Pemerintah mencatat sedikitnya 64 rapat Panja digelar selama proses pembahasan.

Proses pembentukan UU Cipta Kerja kemudian menghadapi pengujian formil.

Mahkamah Konstitusi pada 2021 menyatakan pembentukannya inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam waktu dua tahun.

Revisi UU TNI pada 2025 juga sempat menjadi sorotan mengenai kecepatan tahap pembahasannya.

Dalam perkara pengujian di Mahkamah Konstitusi, pemohon mendalilkan pembahasan formal berlangsung sejak Kamis (27/02/2025) hingga pengesahan pada Kamis (20/03/2025), atau sekitar tiga pekan.

Namun pemerintah memberikan versi konteks yang lebih panjang.

Dalam persidangan MK, pemerintah menyebut penjaringan aspirasi sudah dilakukan sejak 2023, sedangkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah berlangsung setelah surat DPR pada Mei 2024.

UU TNI akhirnya disahkan DPR pada Kamis (20/03/2025) dan diundangkan enam hari kemudian.

Perbandingan itu tentu tidak sepenuhnya setara.

Setiap undang-undang memiliki tingkat kerumitan, konfigurasi politik dan kebutuhan hukum yang berbeda.

RUU Perampasan Aset juga bukan sekadar revisi beberapa pasal.

DPR menyebut rancangan ini membawa konsep hukum baru, antara lain perampasan in rem, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga dan sistem pengelolaan aset.

Karena itulah DPR beralasan proses penyusunannya membutuhkan kehati-hatian.

Namun kontras waktunya tetap sulit diabaikan: revisi UU KPK dapat mencapai persetujuan dalam hitungan hari, UU Cipta Kerja yang mengubah puluhan undang-undang diselesaikan dalam hitungan bulan, sementara gagasan RUU Perampasan Aset telah berada dalam agenda negara selama sekitar 18 tahun.

Jika diringkas, perjalanan RUU Perampasan Aset berlangsung melalui tiga pemerintahan:

2008–2014, era Susilo Bambang Yudhoyono: PPATK menginisiasi gagasan dan draf awal disusun, tetapi tidak sampai disahkan.

2014–2024, era Joko Widodo: RUU masuk Prolegnas jangka menengah, draf kedua dibuat, kembali diajukan untuk Prolegnas dan akhirnya Surpres dikirim kepada DPR pada Kamis (04/05/2023).

Sampai pemerintahan Jokowi berakhir, RUU belum disahkan.

2024–sekarang, era Prabowo Subianto: DPR menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR pada 2025.

Penyusunan intensif dilakukan Komisi III sepanjang 2026 dan DPR kini berkomitmen mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026.

Dengan demikian, persoalan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar apakah Indonesia membutuhkan instrumen untuk merampas kekayaan hasil kejahatan.

Perdebatan kini bergeser pada dua pertanyaan yang sama pentingnya: apakah DPR benar-benar dapat menuntaskan rancangan yang telah menunggu hampir dua dekade, dan apakah undang-undang yang dihasilkan nantinya cukup kuat mengejar aset pelaku kejahatan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan?

Jawaban atas pertanyaan pertama kini memiliki tenggat yang sangat jelas: 15 Desember 2026.

Setelah sekitar 18 tahun, publik akan melihat apakah tanggal tersebut akhirnya menjadi akhir perjalanan sebuah RUU panjang—atau kembali menjadi tenggat baru dalam sejarah legislasi RUU Perampasan Aset.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *