NASIONAL – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyiapkan sedikitnya satu ruang kelas aman asap sebagai tempat perlindungan sementara bagi warga sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diterbitkan pada Jumat (28/08/2026).
Ruang aman asap antara lain disiapkan dengan menutup ventilasi menggunakan busa atau dakron yang dijaga tetap lembap, memasang tirai kain lembap pada jendela dan pintu, serta menggunakan perangkat untuk membantu menjaga kualitas udara di dalam ruangan.
Dalam pedoman teknisnya, sekolah dapat mengoperasikan penjernih udara berfilter High-Efficiency Particulate Air (HEPA) atau memasang exhaust fan pada sisi yang berlawanan dengan arah sumber polutan. Penjernih udara digunakan apabila tersedia.
Ruang tersebut juga dianjurkan dilengkapi masker cadangan, air minum, kotak pertolongan pertama, serta tanaman dalam ruangan seperti lidah mertua, sirih gading, lili paris, atau suplir. Jumlah siswa yang berada di dalam ruangan harus dibatasi sesuai kapasitas agar sirkulasi udara tetap memadai.
Selain di setiap satuan pendidikan terdampak, dinas pendidikan diminta menetapkan sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan terdampak yang dapat digunakan bersama oleh sekolah di sekitarnya.
Surat edaran tersebut juga mengatur moda pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diminta menggunakan data kualitas udara dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Jika terdapat perbedaan nilai pada wilayah dan waktu yang sama, angka dengan kategori risiko lebih tinggi harus digunakan sebagai dasar keputusan.
Pemantauan kualitas udara dilakukan sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari.
Untuk ISPU kategori Baik atau 1-50, pembelajaran tatap muka dapat berjalan normal.
Jika ISPU berada pada kategori Sedang atau 51-100, tatap muka tetap berlangsung, tetapi kegiatan fisik di luar ruangan seperti olahraga, upacara, dan ekstrakurikuler harus dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan. Sekolah juga diminta menyediakan masker.
Pada kategori Tidak Sehat atau ISPU 101-200, pembelajaran tatap muka hanya dilakukan secara terbatas. Aktivitas belajar harus dilakukan di ruang kelas aman asap dan jam pembelajaran dapat diperpendek.
Pada tingkat ini, kelompok rentan seperti peserta didik PAUD, siswa kelas I-III SD, peserta didik sekolah luar biasa (SLB), serta murid yang memiliki penyakit penyerta diarahkan beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Jika ISPU mencapai 201-300 atau Sangat Tidak Sehat, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan seluruh kegiatan belajar dialihkan menjadi PJJ, baik secara daring maupun luring.
Sementara ketika ISPU berada di atas 300 atau kategori Berbahaya, seluruh kegiatan yang mengumpulkan warga sekolah dihentikan. Evakuasi dan perlindungan kesehatan menjadi prioritas dengan berkoordinasi bersama BPBD dan dinas kesehatan.
Perubahan moda belajar ditetapkan paling lama tiga hari untuk kemudian dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan ISPU.
Jika kualitas udara tiba-tiba memburuk sementara keputusan pemerintah daerah belum diterbitkan, kepala sekolah dapat menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau langsung mengalihkan pembelajaran ke PJJ. Keputusan tersebut harus dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lambat 1×24 jam.
Kemendikdasmen juga menegaskan penghentian pembelajaran tatap muka bukan berarti sekolah diliburkan. Hak murid untuk mendapatkan pembelajaran tetap harus dipenuhi.
Kebijakan tersebut diterbitkan setelah asap karhutla berdampak terhadap kegiatan pendidikan di sejumlah daerah.
Berdasarkan data BNPB dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dihimpun Kemendikdasmen per 11 Agustus 2026, sebanyak 3.524 satuan pendidikan dengan 571.338 murid telah menerapkan PJJ akibat dampak karhutla.
PJJ antara lain diterapkan pada satuan pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan keselamatan warga sekolah menjadi prioritas dalam menentukan skema pembelajaran selama kondisi darurat asap.
“Keselamatan adalah harga mati. Namun, kami juga tidak ingin generasi muda kehilangan momentum belajar mereka,” kata Abdul Mu’ti, dikutip dari keterangan resmi Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menetapkan tiga prinsip dalam menghadapi dampak karhutla, yakni keselamatan warga sekolah sebagai prioritas, memastikan hak belajar murid tetap berjalan, serta menyiapkan pemulihan pembelajaran sejak awal.
Kemendikdasmen juga mengatur agar pelaksanaan PJJ menyesuaikan kondisi setiap daerah.
Sekolah yang memiliki akses listrik, internet, dan perangkat memadai dapat menggunakan pembelajaran daring. Namun, daerah dengan keterbatasan infrastruktur tetap dapat menjalankan PJJ secara luring.
Metodenya dapat berupa modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan melalui guru kunjung dengan memperhatikan keselamatan, maupun memanfaatkan radio dan televisi lokal.
Beban belajar selama kondisi darurat juga harus disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah diminta tidak memberikan tugas yang berlebihan kepada murid maupun orang tua.
Pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung penerapan protokol darurat asap.
Berdasarkan SE Nomor 20 Tahun 2026, pembiayaan penanganan dapat berasal dari APBN, APBD, BOSP, maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
Dana BOSP antara lain dapat digunakan untuk membeli masker, penjernih udara, kipas, bahan penutup ventilasi, menggandakan modul pembelajaran luring, serta mendukung pelaksanaan PJJ.
Sekolah juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, termasuk memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, menghindari sumber asap, memperbanyak minum air dan makanan bergizi, serta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila muncul gangguan pernapasan.
Kepala sekolah selanjutnya harus melaporkan kondisi pembelajaran setiap hari. Laporan sedikitnya memuat nilai ISPU, moda pembelajaran yang diterapkan, jumlah siswa terdampak, serta kejadian gangguan kesehatan.
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut sekaligus menyiapkan pemulihan pembelajaran setelah kualitas udara kembali membaik.
















