banner 970x250
Nasional

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Tangani 89 Laporan di Sembilan Polda

7
×

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Tangani 89 Laporan di Sembilan Polda

Sebarkan artikel ini
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Tangani 89 Laporan di Sembilan Polda
Foto: NASA Earth Observatory/Jesse Allen (Public Domain)
Example 468x60

NASIONAL – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah.

Puluhan tersangka itu berasal dari 89 laporan polisi yang ditangani sejak awal tahun hingga 21 Agustus 2026.

banner 300x600

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan perkara tersebut tersebar di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, total luas lahan terbakar dalam perkara yang kini ditangani kepolisian mencapai sekitar 1.006,67 hektare.

Seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan tersangka perorangan.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara berawal dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan.

Ketika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum penyidik menggelar olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti.

Penyidik menemukan pola yang hampir sama dalam sejumlah perkara.

Pembakaran diduga dilakukan untuk membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai area perkebunan karena dinilai lebih murah dibanding metode pembukaan lahan tanpa membakar.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni, dikutip dari keterangan resmi Polri.

Menurut polisi, lahan yang telah ditebang umumnya dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.

Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat dimanfaatkan untuk membantu menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Polisi mengingatkan cara tersebut berisiko menyebabkan api meluas, terutama saat kemarau panjang.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.

Baca juga:  Kapolri: Rekrutmen Jalur Santri Tetap Jadi Program Prioritas Polri

Barang tersebut meliputi 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Bareskrim juga tidak berhenti pada tersangka yang berada di lapangan.

Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.

Penelusuran transaksi keuangan menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mengetahui apakah pembakaran hanya dilakukan untuk kepentingan pribadi atau berkaitan dengan pihak lain.

Kemungkinan keterlibatan korporasi juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Sejauh ini, menurut keterangan Polri, sebagian besar tersangka mengaku membuka lahan milik sendiri.

Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh perkara melibatkan perusahaan atau pihak yang mendanai pembakaran.

Para tersangka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bergantung pada konstruksi perkara masing-masing.

Penanganan perkara berlangsung ketika sejumlah wilayah Indonesia berada dalam periode kemarau dan menghadapi pengaruh El Nino.

Hasil pemantauan BMKG pada dasarian II Agustus 2026 mencatat anomali suhu muka laut di wilayah Nino3.4 sebesar +2,99 derajat Celsius, yang menunjukkan kondisi El Nino dengan intensitas sangat kuat.

BMKG juga mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk dasarian III Agustus 2026.

Kategori siaga antara lain mencakup sebagian besar Kalimantan serta sejumlah wilayah Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kondisi kering tersebut dapat meningkatkan kerawanan terjadinya karhutla apabila muncul sumber api.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *