HUKRIM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Selatan menggelar penertiban terhadap dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (11/9/2026) malam.
Informasi yang dihimpun sindosulsel.com dari sejumlah sumber menyebutkan, tim Krimsus Polda Sulsel turun ke lokasi sejak sore hingga malam hari untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polda Sulsel diperkuat anggota Polres Luwu serta personel Brimob dari Kompi 3 Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel yang bermarkas di wilayah Labokke, Desa Puty.
Dari penertiban tersebut, petugas disebut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tambang.
“Beberapa barang bukti diamankan,” ujar salah seorang sumber kepada sindosulsel.com, Jumat malam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Ibnu Robbani, membenarkan adanya kegiatan gabungan bersama Polda Sulsel.
Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada giat gabungan dengan Polda. Sementara masih dalam lidik,” ujar Ibnu Robbani kepada sindosulsel.com, Sabtu (12/9/2026).
Ibnu Robbani belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh mengenai hasil penindakan terhadap dugaan tambang emas ilegal tersebut.
Ia mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Bua, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Nanti menyusul, karena masih terus dilidik,” katanya.
Polda Sulsel bersama Polres Luwu masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku maupun pemodal.
Hasil lengkap penindakan dan barang bukti yang diamankan akan disampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut.
















